Mantan Bupati Nunukan Laura dan Wakilnya Hanafiah akan Terima Kompensasi dari Pemkab

benuanta.co.id, NUNUKAN – Mantan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid dan Hanafiah, segera menerima kompensasi dari Pemerintah Kabupaten Nunukan. Kompensasi ini diberikan karena masa jabatan keduanya tidak sampai lima tahun akibat penyesuaian aturan perundang-undangan.

Kebijakan ini mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya terpotong sebelum lima tahun, berhak atas kompensasi berupa uang dan hak pensiun penuh untuk masa jabatan lima tahun. Kompensasi dihitung dari gaji pokok dikalikan dengan jumlah bulan sisa masa jabatan.

Baca Juga :  TP PKK Nunukan Gelar Bakti Sosial, Beri Santunan ke 100 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nunukan, Enos Ramba, membenarkan anggaran untuk pembayaran kompensasi tersebut sudah disiapkan dan dalam proses pencairan.

“Anggaran kompensasi untuk eks Bupati dan Wabup Nunukan sudah disiapkan melalui APBD murni 2025. Bahkan, informasi terakhir, sudah masuk proses SPM (surat perintah membayar) di Sekretariat Daerah. Dalam waktu dekat pasti akan dicairkan,” kata Enos, Selasa(06/05/2025).

Baca Juga :  Kolaborasi BPBD dan PMI Tangani Bencana Banjir di Nunukan

Diketahui, Asmin Laura dan Hanafiah hanya menjabat selama 3 tahun 8 bulan, atau setara 44 bulan dari total seharusnya 60 bulan masa jabatan. Dengan demikian, terdapat sisa masa jabatan selama 16 bulan yang menjadi dasar perhitungan kompensasi.

Berdasarkan data pembayaran gaji induk pejabat negara, gaji pokok Bupati Nunukan tercatat sebesar Rp2.100.000, sementara gaji pokok Wakil Bupati sebesar Rp1.800.000. Dengan perhitungan tersebut, Asmin Laura diperkirakan menerima kompensasi sebesar Rp33.600.000 (Rp2.100.000 x 16 bulan), sedangkan Hanafiah menerima Rp28.800.000 (Rp1.800.000 x 16 bulan).

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok di Sebatik Naik, Imbas Tingginya Nilai Tukar Ringgit Malaysia

“Pembayaran kompensasi ini akan dilakukan secara sekaligus, tidak bertahap per bulan. Jadi, begitu proses administrasi selesai, dana akan langsung dibayarkan dalam satu kali transfer,” tambah Enos.

Kebijakan kompensasi ini juga menegaskan penghargaan terhadap mantan kepala daerah yang mengalami pemotongan masa jabatan bukan karena pelanggaran, melainkan karena penyesuaian jadwal pemilu serentak nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *