4 PMI Terpaksa Kabur Setelah Berbulan-Bulan Gaji Tak Dibayar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural kembali ke Indonesia melalui perbatasan Ba’kelalan, Malaysia – Long Midang, Indonesia pada Kamis (20/2/2025).

Para PMI tersebut, masuk ke Indonesia dengan menumpang kendaraan warga yang hendak pulang ke Krayan sebelum diamankan dan diperiksa oleh aparat di Pos Gabungan TNI (Gabma) Long Midang.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy mengatakan setelah diamankan PMI tersebut diarahkan ke Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) Krayan, untuk dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi.

“Dari hasil wawancara, diketahui bahwa mereka sebelumnya bekerja di Lawas, Malaysia, dengan status legal menggunakan paspor saat pertama kali masuk melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat, tahun 2024 lalu,” kata Fredy Jumat (21/2/2025).

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Akan Launching Call Center 112, Terima Keluhan-Aduan-Kritik-Masukan dari Masyarakat

Namun, mereka memutuskan untuk kembali ke Indonesia tanpa membawa paspor karena dokumen tersebut ditahan oleh majikan tempat mereka bekerja.

Fredy, menyampaikan para PMI ini mengaku mengalami berbagai permasalahan ketenagakerjaan selama bekerja di Malaysia. Salah satu dari mereka, yakni A (21), bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah perusahaan konstruksi selama enam bulan dengan gaji 1.000 ringgit per bulan. Namun, ia memutuskan pulang karena tidak menerima gaji selama dua bulan terakhir.

Sementara itu, B (31) yang juga bekerja sebagai buruh bangunan selama satu tahun dengan gaji 1.200 ringgit per bulan, juga memilih kembali ke Indonesia setelah upahnya tidak dibayarkan selama tiga bulan.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Kembali Jaring Pelajar Berkeliaran, Soroti Peran dan Pengawasan Orang Tua

“Sedangkan C (34) dan D (31), yang juga bekerja di sektor konstruksi, mengalami pemotongan gaji dan ketidakpastian pembayaran, sehingga mereka memilih pulang ke kampung halaman secara mandiri,” ungkapnya.

Fredy, menegaskan bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama terjadi. Sehingga Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bekerja di luar negeri dan memastikan bahwa seluruh dokumen perjalanan tetap dalam kendali mereka.

“Kami sering menemukan kasus PMI yang kembali ke Indonesia tanpa paspor karena ditahan oleh majikan. Hal ini sangat berisiko karena bisa menghambat kepulangan mereka dan menyulitkan proses perlindungan hukum. Kami mengimbau agar calon PMI memastikan kelengkapan dokumen serta memahami prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri,” jelasnya.

Baca Juga :  Begini Harga Sejumlah Bahan Pokok di Nunukan

Dikatakannya, untuk sementara, keempat PMI-NP tersebut menginap di Long Bawan sembari mengurus tiket perjalanan ke kampung halaman melalui rute Krayan – Tarakan dengan biaya sendiri.

“Petugas kita akan memastikan bahwa pemeriksaan berjalan dengan lancar dan mereka dapat kembali ke daerah asal dengan aman,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *