benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Diisukan kena dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan penyertaan modal terhadap koperasi pegawai di Kabupaten Nunukan, Helmi yang kini menjabat kepala dinas PUPR Kaltara melalui perwakilan keluarganya memberikan klarifikasi.
Sebelumnya penyidik Polres Nunukan dikabarkan tengah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyertaan modal koperasi pegawai negeri, yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah. Akibat perkara ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 12 miliar.
Terkini dikabarkan, salah satu oknum pejabat Pemprov Kaltara, yang sebelumnya pejabat di Pemkab Nunukan diduga tersangkut kasus ini. Bahkan beberapa waktu lalu telah mendapat surat pemanggilan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nunukan.
Perwakilan keluarga Helmi, Mujaidin menjelaskan kalau hal tersebut tidaklah benar. “Untuk masalah pemanggilan itu memang benar, tapi hanya sebatas sebagai saksi bukan tersangka atau lainnya. Jadi sangat disayangkan jika ada yang menggoreng soal pemanggilan saksi ini,” jelasnya, pada Kamis, 06 Februari 2025.
Adapun Keterangan seputar pembangunan perumahan tahun 2004-2009. Ia menerangkan kalau kegiatan pembangunan tersebut pada awalnya hanya memiliki anggaran sekitar Rp 4,5 miliar, meliputi pekerjaan pematangan lahan dan pembuatan jalan yang saat ini sudah dinikmati para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 182 unit. Harga jualnya melebihi dari modal kerja, dan sudah masuk ke kas koperasi, sedangkan penggunaan dana selanjutnya dikelola oleh pengurus koperasi.
“Jadi sudah clear sebenarnya persoalan ini baik keterangan dan LPJ kegiatan semua sudah diberikan. Makanya tidak ada keberlanjutan dari pemanggilan beliau sebagai saksi,” ujarnya.
“Makanya sangat disayangkan juga jika ada oknum atau pihak-pihak yang menggoreng hal ini yang kenyataannya beliau hanya sebatas saksi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







