Bupati Mediasi Polemik Serikat Buruh dan PT SIL/SIP

benuanta.co.id, NUNUKAN – Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap salah satu karyawan hingga aksi mogok kerja yang dilakukan oleh PK F-HUKATAN Kongres Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) PT Sebakis Inti Lestari (SIL) di lokasi perusahaan PT SIL- PT Sebuku Inti Plantation (SIP) belum menemukan titik terang.

Melihat kondisi ini, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid memfasilitasi mediasi bagi kedua belah pihak yang dihadiri oleh Kapolres Nunukan, Sekda Nunukan, Kepada Disnakertrans dan seluruh unsur Forkopimda Nunukan, pada Rabu, 15 Januari 2024.

Ketua Koordinator wilayah (Korwil) KSBSI Kalimantan Utara, Musa Bilung mengatakan, aksi mogok kerja yang kembali di lakukan oleh ratusan buruh PT SIL/SIP sejak 9 Januari hingga hari ini merupakan aksi menuntut sejumlah hak para pekerja kepada pihak perusahaan.

“Saya sangat sedih, sebagai ketua koordinator wilayah dengan persoalan ini, ini sudah yang ke empat kalinya anak-anak kami yang bekerja di PT SIL/SIP ini mencari keadilan,” kata Musa, Rabu (15/1/2025).

Musa mengungkapkan, KSBSI tidak anti PHK dan sangat menjunjung tinggi dan patuh terhadap norma hukum yang ada di Indonesia. Namun, pihaknya menilai PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan terhadap Maksimus Bana tidak sesuai dengan aturan.

Bahkan, cara dan sistem PHK yang diberikan oleh pihak perusahaan tidak sesuai dengan aturan. Pasalnya perusahaan melakukan PHK tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1,2, dan 3. Pihak perusahaan justru mengatakan PHK tersebut karena alasan mendesak.

Menurutnya, tidak ada pasal yang mengatakan yang bersifat mendesak tapi dalam undang-undang ketenagakerjaan yang ada ialah pelanggaran berat sebagaimana Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pasal 158.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan dan Danlanud Bersinergi Jaga Keamanan di Perbatasan

“Ini adalah bentuk kriminalisasi, pak Maks masuk kerja melamar di kantor, namun dia harus menerima surat PHK dan uang pesangon saat beliau sedang mengajar di sekolah, ini kan tidak wajar sekali, bahkan setelah itu ia didatangi di rumahnya dan diminta untuk mengosongkan rumah perusahaan tersebut dalam waktu 2×24 jam” ucapnya.

Musa mengatakan persoalan ini telah diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan sudah melibatkan pihak kepolisian, mediasi di Disnakertrans Nunukan, hingga RDP di kantor DPRD Nunukan, namun pihak PT SIL/SIP tetap kekeh dengan PHK nya tersebut.

“Kami tidak menolak PHK, tanpa bekerja di PT SIL/SIP pun pak Maks ini bisa kerja. Namun kami hanya ingin ini sesuai dengan aturan jangan ada kriminalisasi,” terangnya.

Selain itu, setelah aksi mogok yang sempat di lakukan di tanggal 21 dan 22 Oktober 2024 lalu, pihak Perusahaan dengan Serikat buruh PT SIL/SIP telah membuat kesepakatan atas tuntutan yang sempat disampaikan oleh para pekerja.

Tuntutannya diantaranya yakni:

1. Meminta Perusahaan memberikan atau membayar Upah Pensiun sesuai dengan peraturan perundangan atau Peraturan Pemerintah yang berlaku

2. Pembayaran Upah Pengunduran diri sesuai Peraturan Pemerintah

3. Merevisi kembali Struktur Skala Upah

4. Meminta perusahaan melakukan upaya perbaikan terhadap fasilitas Perumahan, Sanitasi dan Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih untuk Pekerja.

5. BJR (beberapa bulan yakni bulan Juli, agustus dan September 2024 karyawan pemanen selalu mendapat upah di bawah UMK Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Dinkes Lakukan Pengawasan Takjil, Sasar Pedagang di Kelurahan Nunukan timur

TANGGAPAN PIHAK PERUSAHAAN

Perwakilan perusahaan PT SIL/SIP, Choini Candra mengatakan, terkait PHK yang berikan pihak perusahaan kepada Maks diakuinya sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Hal ini lantaran terkait alasan mendesak bisa dilakukan PHK tanpa adanya SP 1, 2 dan 3.

“Terkait kasus PHK ini, pihak perusahaan tetap akan menyelesaikan ini di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan kami pihak perusahaan sudah mendaftarkan ke PHI,” terangnya.

Begitu juga dengan hak atau upah Maks akan tetap diberikan hingga kasus ini selesai di PHI.

Sementara itu, terkait kesepakatan atas tuntun yang disampaikan dalam aksi mogok kerja di bulan Oktober, pihak perusahaan mengatakan akan menjalankan keputusan tersebut.

“Terkait SP yang diberikan kepada karyawan yang melakukan aksi mogok kerja akan ditarik, namun untuk upah gaji potongan gaji lantaran tidak masuk kerja lantaran mogok kerja tetap tidak akan di bayarkan,” jelasnya.

Pihaknya juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan, sehingga aktivitas pabrik dan investasi dapat berjalan sehingga tidak merugikan kedua pekerja dan perusahaan.

Ditambahkan perwakilan perusahaan, Nunung Riyawan, mengharapkan kedua belah pihak tetap mengikuti proses hukum yang tengah berjalan di PHI.

“Sehingga kami berharap, tidak ada lagi aksi mogok seperti ini, karena sangat merugikan perusahaan,” jelasnya.

Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid mengatakan sangat merasa riskan dengan adanya persoalan ini, sehingga ia mengharapkan segala kebijakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan disepakati baik pihak perusuhan maupun pekerja.

Baca Juga :  Diskominfo Nunukan Tentukan Titik Lokasi Pemasangan Vidiotron

“Kemudian terkait permintaan perbaikan sarana prasarana tempat kerja dan alat kerja oleh pihak pekerja, saya minta kepada perusahaan ini kerjakan, PT SIL/SIP ini perusahaan besar, apakah tidak malu hal-hal kecil seperti ini di permasalahkan,” kata Laura.

Dikatakannya, terkait apa yang telah disepakati atas tuntunan parah buruh harus dijalankan oleh pihak perusahaan dan akan di pantau oleh Disnakertrans.

“Kesepakatan tanggal 22 Oktober itu, wajib di ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan dan akan kita awasi itu. Walaupun itu progresnya bertahap tidak masalah yang penting di jalankan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait PHK terhadap Maksimus Bana, Laura menyampaikan, lantaran kasus ini telah didaftarkan ke PHI. Sehingga ia mengharapkan ini dapat berjalan sesuai aturan hukum. Apapun hasilnya nanti harus di jalankan dan diterima oleh kedua belah pihak.

“Ini harus clear, namun pihak perusahaan harus tetap membayarkan upahnya pak Maks hingga proses ini selesai, karena ada keputusan MK bahwa selama proses ini berlangsung yang bersangkutan harus tetap digaji,” bebernya.

Laura menyampaikan, apa yang menjadi keputusan yang telah disepakati oleh pihak perusahaan dari hasil mediasi hari ini akan ditindaklanjuti dan diawasi langsung oleh Disnakertrans.

“Intinya sudah 90 persen la kepuasan dari pihak pekerja, kita hanya menunggu realisasi dari pihak perusahaan atas komitmen yang telah mereka sampaikan tadi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *