benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan lakukan pendampingan terhadap penyandang disabilitas yang menjadi korban asusila di Nunukan.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, DSP3A Nunukan, Endah Kurniawati mengatakan, kasus ini tengah ditangani oleh bidangnya dan dan bidang rehabilitasi sosial.
“Untuk kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian, pelakunya sudah diamankan. Kalau dari kita Dinas Sosial memberikan pendampingan kepada korban, karena korbannya ini disabilitas tidak bisa bangun ataupun berdiri,” kata Endah kepada benuanta.co.id.
Diungkapkannya, kasus ini berhasil diungkap pihak Kepolisian setelah adanya laporan dari ketua RT setempat yang mendapat informasi terkait dugaan asusila. korban yang masih berusia sekitar 30 tahun itu diduga telah disetubuhi oleh kakak iparnya hingga hamil 7 bulan.
Korban selama ini diketahui tinggal bersama dengan anaknya yang berusia 3 tahun, ibu kandungnya, saudara perempuannya beserta kakak iparnya serta dua orang keponakannya. Yang mana, korban merupakan penyandang disabilitas sejak lahir.
Bahkan, korban diketahui sudah memiliki anak, yang diketahui korban dari hasil dari hubungan sedarah oleh keluarganya sendiri. Namun korban sempat menikah setelah itu suaminya meninggal dunia.
“Mereka ini tinggal satu rumah, jadi ibu dan saudaranya ini kerja mabetang atau ikat rumput laut. Jadi korban ini sering di urus bahkan di mandikan, diurus ketika buang air kecil maupun air besar oleh kakak iparnya tersebut,” ujarnya.
Endah mengatakan, setelah kasus ini terkuak pemilik lahan dari rumah yang mereka tempati tersebut meminta kepada korban dan keluarganya untuk mencari tempat tinggal lain.
“Bahasa kasarnya di usir, sebenarnya rumah yang mereka tempat itu sangat tidak layak dihuni. Jadi pemilik lahan ini memberikan uang Rp 2,5 juta agar mereka ini mencari tempat tinggal lain, karena itulah kita dari dinas sosial melakukan penggalangan dana. Karena kebetulan RT nya sudah dapat lahan namun harganya Rp 10 juta, makanya kita saat ini bantu mencari dana, sejauh ini alhamdulillah sudah ada Rp 5 juta yang terkumpul,” ungkapnya.
Dikatakannya, nantinya setelah lahan baru telah di beli, maka pihaknya akan meminta bantuan kepada Baznas Nunukan untuk membantu proses pembangunan rumah untuk ditinggali korban dan keluarganya.
Saat ini, korban masih tinggal dirumah tersebut dan diberikan kesempatan oleh pemilik lahan untuk pindah setelah mendapatkan tempat tinggal baru.
Endah menyampaikan, kasus ini bisa terjadi lantaran adanya kesempatan dan niat dari pelaku. Yang mana, pelaku menggunakan kesempatan saat memandikan dan timbul niat pelaku untuk melakukan perbuatan asusila tersebut.
“Setelah kasus ini ditangani pihak kepolisian, pihak keluarga sempat ingin agar kasus ini tidak dilanjutkan karena pelaku ini adalah tulang punggung keluarga. Tapi kita sampaikan bahwa kasus ini harus dilanjutkan begitupun dari pihak kepolisian,” jelasnya.
Untuk diketahui, Kakak ipar korban yakni RI (45) telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 Ayat (1), huruf (a), huruf (e), huruf (h), Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







