Divonis 2 Tahun, Syahran Masih Buron

benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski telah divonis 2 tahun penjara atas perkara tindak pidana Pemilu money politic oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, namun hingga kini keberadaan Syahran (62) yang merupakan Ketua RT 14, Jalan Stadiun Mini, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan ini tidak diketahui keberadaannya.

Bahkan, sebelum kasus ini bergulir di pengadilan, Syahran telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan.

Baca Juga :  Bupati Irwan Sabri Ikut Berburu Takjil di Pasar Ramadan

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakasaan Negeri (Kejari) Nunukan menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih berupaya melakukan pencarian terhadap Syahran.

“Untuk keberadaan terdakwa, hingga saat ini kita belum ketahui. Namun, kita bersama dengan pihak kepolisian tetap berupaya melakukan pencarian,” ungkap JPU, Amrizal R Riza kepada benunata.co.id, Senin (1/4/2024).

Amrizal menerangkan, untuk informasi terkait keberadaan terdakwa, ia mengaku jika pihaknya belum mendapatkan informasi yang valid terkait keberadaan terdakwa. Pasalnya, terdakwa bersama anggota keluarganya juga ikut melarikan diri.

Baca Juga :  DLH Nunukan Maksimalkan Fungsi Ruang Terbuka Hijau

“Ada beberapa informasi yang kita dapatkan, namun saat kita cek tidak ada,” ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Nunukan yang melihat atau mengetahui keberadaan terdakwa untuk bisa segera melaporkan ke aparat berwajib.

Sementara itu, soal hasil putusan majelis hakim terhadap terdakwa, Amrizal menyampaikan jika putusan tersebut akan dilaporkan ke pimpinannya untuk tindakan selanjutnya.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Inorga, KORMI Nunukan Nyatakan Siap jadi Tuan Rumah Forda 2026

“Masih akan kita laporkan dulu ke pimpinan, namun putusan hakim sama dengan tuntutan yang kita ajukan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *