Imigrasi Nunukan Tolak Keberangkatan Puluhan WNI ke Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Cegah keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia, Imigrasi Nunukan menolak keberangkatan dan permohonan pembuatan pasport puluhan WNI.

Kepala Imigrasi Nunukan Ryan Aditya mengatakan, sejumlah langkah- langkah pencegahan yang dilakukan pihaknya ini untuk menjaga keamanan dan memastikan keselamatan WNI di negeri tetangga saat menjadi PMI.

“Ini juga kekhawatiran akan maraknya penyalahgunaan visa dan izin kerja bagi PMI di Malaysia,” kata Ryan Aditya kepada benuanta.co.id, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Masih Temui Adanya Pelajar Berkeliaran di Jam Malam

Ryan mengatakan, upaya proaktif yang dilakukan pihaknya untuk mencegah keberangkatan ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah bagi WNI.

Hal ini juga diakuinya sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke Negara Tujuan  PMI.

Dijelaskannya, dalam surat tersebut ditekankan kepada petugas Imigrasi untuk melakukan profiling pemohon paspor khususnya yang berjenis kelamin wanita berusia antara 17 tahun sampai 45 tahun, khususnya yang bertujuan ke Malaysia atau negara lain tujuan PMI atau yang diduga sebagai PMI non prosedural.

Baca Juga :  Sukseskan Pemutakhiran Data Tunggal 2026, Pemkab Sinergi Bersama BPS Nunukan

“Selama Januari 2024 ini setidaknya ada 45 orang dengan rincian 34 orang laki-laki dan 11 perempuan dan Februari sebanyak 12 orang yang terdiri dari 9 laki- laki dan 3 perempuan yang kita tolak keberangkatannya ke Malaysia,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dari Januari hingga Februari ini sudah ada 50 orang yang ditolak permohonan paspor dengan rincian Januari sebanyak 41 orang dan Febuari sebayak 9 orang.

Ryan menerangkan, langkah-langkah pencegahan yang diterapkan antara lain pengawasan ketat di pelabuhan, peningkatan sosialisasi tentang risiko dan konsekuensi keberangkatan ilegal, serta penguatan kerja sama dengan otoritas terkait.

Baca Juga :  Dinkes Nunukan Terima 16 Dokter Internsip dan 7 Dokter Gigi

“Kita juga mengingatkan bagi bekerja di luar negeri sebagai PMI tanpa izin kerja yang sah merupakan pelanggaran hukum. Makanya kita imbau kepada masyarakat untuk menggunakan jalur resmi dan mematuhi prosedur yang berlaku untuk memastikan keselamatan dan hak-hak mereka terlindungi di sana,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *