BNNK Nunukan Musnahkan 3,4 Kg Sabu dari 2 Tersangka, Modus Tanpa Identitas Diduga Dipakai Bandar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,4 kg dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, Senin, 12 Februari 2024.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian mengatakan, baru bukti yang dimusnahkan ini diamankan dari tangan dua orang tersangka yakni Wahyudin dan Ardi yang diamankan pada bulan Desember 2023 lalu.

“Kalau untuk tersangka Wahyudin ini hasil pendidikan oleh BNN Nunukan, sedangkan untuk tersangka Ardi hasil penindakan dari Lanal Nunukan,” kata Anton kepada awak media, Senin (12/2/2024).

Diungkapkannya, adapun untuk tersangka Wahyudin diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Desa Padaidi, Kecamatan Sebatik pada Selasa (5/12/2023) lalu dengan barang bukti yang diamankan seberat 53,08 gram.

Sementara itu, untuk tersangka Ardi diamankan oleh personel Lanal Nunukan pada (25/12/2024) di Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan dengan barang bukti sabu seberat 3.405.02 gram.

Anton mengatakan, adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Wahyudin yakni memiliki dan menguasai narkoba.

“Kalau untuk tersangka Ardi ini, menggunakan modus baru dengan tanpa menggunakan identitas, jadi kita sudah bersurat dengan pihak Disdukcapil Nunukan untuk membantu terkait pencarian identitas pelaku yang mengaku berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan namun identitasnya tidak ditemukan, makanya ini merupakan modus baru yang diduga digunakan oleh para bandar,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk saat ini kedua pelaku telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan.

“Tentunya penindakan ini tak terlepas dari sinergitas yang selama ini terjalin dengan baik antar BNN bersama dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Nunukan,” tutupnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *