20 Knalpot Brong di Nunukan Disita Polisi

benuanta.co.id, Nunukan – 20 knalpot brong yang tidak sesuai standar disitia dari kendaraan roda dua. Hal itu setelah dilakukannya patroli oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan pada Senin (22/1/2024).

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan patroli tersebut dilakukan disejumlah titik jalan yang ada di Nunukan.

“Untuk rute-rutenya yakni di Jalan Alun-alun Nunukan, Jalan TVRI, Jalan Pelabuhan Baru, Jalan Lingkar Nunukan, dan seputar Jalan Sedadap,” ungkap Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga :  Kamar Bedah Perdana, Pasien RS Pratama Sebatik Kini Tak Perlu Rujukan Operasi ke Luar Daerah

Dikatakannya, patroli malam hari tersebut terus dilakukan jajarannya yakni selain antisipasi balap liar dan knalpot brong, patrol juga untuk mencegah adanya tindak pidana lainnya.

“Kalau sasaran dari patroli kita ini yakni pada pemuda yang kerap melakukan balap liar dan pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,” katanya.

Siswati menerangkan, dari hasil patroli tersebut setidaknya pihaknya berhasil mengamankan 20 kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar (brong).

Baca Juga :  Penyesuaian Jam Layanan Rawat Jalan RSUD Nunukan Selama Ramadan 

“Kalau untuk kenalpot brong ini, kita langsung tindak tegas karena suara bisingnya ini menggangu masyarkat,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dengan adanya patroli yang kerap dilakukan ini, bisa terciptanya situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas dan mencegah terjadinya laka lantas serta memberikan ketenteraman terhadap masyarakat, khususnya pengguna jalan lainnya.

Siswati menegaskan, pihaknya berkomitmen akan rutin menggelar patroli untuk menjaga kamtibmas di Kabupaten Nunukan. Ia pun mengimbau seluruh masyarakat selalu tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara untuk keselamatan sendiri maupun orang lain.

Baca Juga :  PKK Nunukan Salurkan Bansos Sembako ke Kaum Dhuafa di Seluruh Kecamatan dan Kelurahan

“Kita menghimbau kepada pengendera agar tidak menggunakan knalpot brong, kemudian wajib menggunakan helm standar, tidak melawan arus lalu lintas, tidak ugal-ugalan dan kita juga menghimbau kepada orang tua agar terus mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur agar tidak membawa kendaraan,” imbuhnya. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *