Penjualan Tiket Feri di Dalam Pelabuhan Bakal Ditertibkan Dishub

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan akan melakukan penertiban terhadap penjualan tiket di dalam pelabuhan feri.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan pada Dishub Kabupaten Nunukan, Lisman, mengatakan berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan terkait adanya penjualan tiket kapal cepat berada di dalam pelabuhan feri, akan dipindahkan di luar dekat kantor UPT Dishub Sei Jepun.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Jelang Lebaran

“Ada penjual tiket di dalam yang ke Binalawan akan kita bawa keluar, tidak lagi berjualan di dalam pelabuhan tapi di luar dekat pintu masuk,” kata Lisman, kepada benuanta.co.id, Selasa, 16 Januari 2024.

Pihaknya ingin menertibkan embarkasi dan debarkasi yang dianggap mengganggu, dia mencontohkan jika ada kedatangan kapal feri, di situ juga ada perahu kecil yang hendak masuk di pelabuhan.

Baca Juga :  Diduga Korsleting Listrik, Satu Rumah di Sebatik Timur Ludes Terbakar

Agen penjual tiket nanti akan diarahkan untuk berjualan  di luar, sehingga begitu dia hendak masuk di dalam pelabuhan menuju kapal cepat atau feri sesuai tujuannya ada pemeriksaan di pos 3. Untuk melakukan pemeriksaan apakah sudah bertiket atau belum termasuk penumpang feri.

“Agar tidak semrawut, karena selama ini penjualan tiket feri itu di luar, bukan di dalam agar sama penjual tiket kapal cepat juga harus di luar agar tertib,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  BLT Dana Desa Tahap l Tahun 2026 Desa Lapri Kecamatan Sebatik Cair

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *