Penjualan Tiket Feri di Dalam Pelabuhan Bakal Ditertibkan Dishub

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nunukan akan melakukan penertiban terhadap penjualan tiket di dalam pelabuhan feri.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan pada Dishub Kabupaten Nunukan, Lisman, mengatakan berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan terkait adanya penjualan tiket kapal cepat berada di dalam pelabuhan feri, akan dipindahkan di luar dekat kantor UPT Dishub Sei Jepun.

Baca Juga :  Bupati Nunukan Kawal Pembangunan Jalan Tembus Krayan–Malinau, Target Rampung 2028

“Ada penjual tiket di dalam yang ke Binalawan akan kita bawa keluar, tidak lagi berjualan di dalam pelabuhan tapi di luar dekat pintu masuk,” kata Lisman, kepada benuanta.co.id, Selasa, 16 Januari 2024.

Pihaknya ingin menertibkan embarkasi dan debarkasi yang dianggap mengganggu, dia mencontohkan jika ada kedatangan kapal feri, di situ juga ada perahu kecil yang hendak masuk di pelabuhan.

Baca Juga :  1.287 Peserta Lintas Negara Berkumpul di Nunukan, Iraw Tidung Jadi Ajang Pelestarian Budaya

Agen penjual tiket nanti akan diarahkan untuk berjualan  di luar, sehingga begitu dia hendak masuk di dalam pelabuhan menuju kapal cepat atau feri sesuai tujuannya ada pemeriksaan di pos 3. Untuk melakukan pemeriksaan apakah sudah bertiket atau belum termasuk penumpang feri.

“Agar tidak semrawut, karena selama ini penjualan tiket feri itu di luar, bukan di dalam agar sama penjual tiket kapal cepat juga harus di luar agar tertib,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Band GIGI Meriahkan Malam Puncak HUT ke-27 Nunukan, Ini Prakiraan Cuaca Lengkap BMKG

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *