Imigrasi Nunukan Projustitia 2 WN Pakistan dan Deportasi 44 WNA

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tindak pelanggar Keimigrasian, sepanjang tahun 2023 Kantor Imigrasi Kelas II B Nunukan berikan sanksi Administrasi Projustitia terhadap 2 WN Paksitan dan Pendeportasian terhadap 44 WNA Malaysia dan Filipina.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya mengungkapkan dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara, penegakan hukum Imigrasi menjadi suatu aspek krusial yang terus diawasi dan diperkuat.

“Komitmen ini kita tunjukan penindakan pelanggaran keimigrasian yang terjadi di Nunukan sepanjang tahun ini,” kata Ryan Aditya kepada awak media.

Bahkan, Ryan mengatakan jika upaya penegakan hukum tersebut mengalami peningkatan yang signifikan. Intensitas operasi penindakan yang semakin meningkat, mengarah pada penahanan dan deportasi terhadap pelanggar hukum imigrasi.

“Tentu keberhasilan ini membuktikan bahwa Kantor Imigrasi Nunukan mengutamakan ketertiban keimigrasian demi melindungi kepentingan nasional dan keamanan masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Istri Oknum Polisi di Tarakan Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan

Ryan menjelaskan, upaya penegakan hukum yang dilakukan Imigrasi Nunukan sebagai langkah-langkah antisipatif yang diambil untuk menjaga keamanan negara secara menyeluruh.

Dibeberkannya, dari hasil penindakan yang dilakukan, pihaknya memberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Projustitia terhadap 2 WN Pakistan yang sempat menarik perhatian publik di awal tahun 2023 ini.

“Ada dua kasus yang kita selesaikan secara hukum, dan sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Nunukan,” ujarnya.

Kedua WN Pakistan tersebut yakni Hanif dan Rahmat yang di dakwa Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 134 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Hanif divonis hakim dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan pidana denda Rp 600 juta rupiah subsider 6 bulan penjara, sedangkan Rahmat divonis hakim dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan pidana denda Rp 600 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga :  Naikkan Nilai Jual, DKPP Nunukan Gelar Pelatihan Pengolahahan Biji Kakao Sebatik

Selain itu, lanjut Ryan, Imigrasi Nunukan telah memberikan sanksi Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap 44 WNA asal Malaysia dan Filipina.

“Kalau Pendeportasian ini ada yang melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan Pelabuhan Bitung Manado,” bebernya.

Kemudian, pihaknya juga melaksanakan penindakan terhadap 86 WNA yang tinggal lebih lama di Indonesia (overstay) terhadap warga negara Malaysia, Singapura, Perancis, USA, Thailand, Australia dan Filipina.

“Para WNA yang tinggal lebih lama juga kita tindak, untuk izin tinggal ini bervariasi dari 1 hari, 2 hari, 3 hari sampai 19 hari dan terhadap WNA ini diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari,” jelasnya.

Ryan mengatakan sanksi itu diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Stok Darah di PMI Nunukan Masih Aman, Imbau Masyarakat Tetap Rutin Donor

Ryan menuturkan, tidak hanya sebagai langkah penindakan, tetapi tindakan ini juga memberikan sinyal kuat tentang tekad pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan warga. Meskipun tantangan terus ada, namun langkah- langkah ini memberikan keyakinan bahwa pemerintah setempat memiliki strategi yang kuat dalam menanggapi dan menyelesaikan permasalahan keimigrasian.

“Dari berbagai upaya yang kita lakukan ini, kita berharap peredaran orang asing dan kebijakan keimigrasian dapat dikelola dengan lebih efektif, mendukung terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan teratur di wilayah Nunukan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *