benuanta.co.id, NUNUKAN – Polemik pondasi rumput laut (Rula) yang menutup alur pelayaran, Dinas Perikanan Nunukan harap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan dan Konservasi Kaltara segara hadir di Nunukan.
Kepala Dinas Perikanan Nunukan, Suhadi mengatakan sejatinya terkait zonasi alur pelayaran telah di atur berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltara Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil (RZWP3K) tahun 2018.
“Kemudian menyangkut kewenangan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 itu dari 0 hingga 12 mil merupakan kewenangan Provinsi begitu juga dalam hal tanggung jawab dan pengawasannya,” kata Suhadi Kepada benuanta.co.id.
Sehingga, kata Suhadi, menyoal pondasi rumput laut yang menutup zonasi alur pelayaran merupakan tanggung jawab dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara untuk melakukan pengawasan.
Namun, yang menjadi persoalan saat ini ialah belum ada UPTD Pengawasan dan konservasi di wilayah Kabupaten Nunukan. Sehingga pengawasan yang selama ini dilakukan oleh DKP Kaltara dianggap belum terlalu efektif, hal ini dibuktikan dengan makin maraknya pondasi rumput laut yang masuk ke dalam zonasi alur pelayaran.
“Ini yang terus kita dorong, informasinya Insyaallah tahun depan UPTD akan segara ada di Nunukan,” ungkapnya.
Dikatakannya, nantinya dengan hadirnya UPTD di Nunukan, maka pengawasan terhadap zonasi alur pelayaran lebih efektif.
“Tentunya kan kalau sudah ada UPTD bisa segera di operasikan, sehingga bisa lebih dekat dengan masyarakat khususnya dengan para pembudidaya rumput laut sehingga pengawasannya bisa secara langsung,” jelasnya.
Sehingga, Suhadi berharap, dengan kehadirannya UPTD di Nunukan, persoalan pondasi rumput laut di Nunukan dapat diselesaikan dan memperketat pengawasannya.
“Kalau kita sebagai Pemerintah Kabupaten Nunukan hanya bisa mendorong UPTD ini bisa segera ada di Nunukan, karena persoalan ini merupakan kewenangan dari provinsi,” pungkasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







