Eks Kepala KPLP Lapas Nunukan Mengaku Pukul, Cambuk dan Minta Syamsuddin Squat Jump 100 Kali

benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Muhammad Miftahuddin (32) akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim, terdakwa Miftahuddin yang merupakan mantan kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Lapas Nunukan ini mengakui dan hanya bisa menyesali semua perbuatannya yang telah ia lakukan kepada korban Syamsuddin.

“Di sini saya sampaikan penyesalan atas perbuatan saya, saya siap bertanggungjawab dengan keputusan yang akan diberikan nantinya kepada saya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, terdakwa mengaku akan bertanggungjawab kepada keluarga korban, khususnya terhadap masa depan kedua anak korban yang saat ini berada di Bone, Sulawesi Selatan.

Terdakwa mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi di Pos Komandan Lapas Kelas IIB Nunukan yang beralamat di Jalan Lintas Lapas, RT.001 Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan pada Kamis, (8/6/2023) lalu sekira pukul 18.45 WITA.

Baca Juga :  Dinkes Nunukan Terima 16 Dokter Internsip dan 7 Dokter Gigi

Saat itu, terdakwa mengaku menganiaya korban lantaran tersulut emosi dengan sikap dan perilaku korban yang seolah tak menghormati petugas keamanan Lapas.

Padahal menurut terdakwa, setiap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) telah diajari dan ditanamkan rasa sikap saling menghormati, namun saat itu korban justru menunjukkan sikap menyepelekan hal tersebut. Bahkan, menurut terdakwa sikap itu sudah kerap ditunjukkan oleh korban meski sudah sering kali diberi peringatan oleh petugas.

“Saat itu posisinya setelah azan Maghrib, jujur keadaan saya lagi capek-capeknya lalu korban di situ lewat dan sikapnya tidak menghormati saya sebagai petugas keamanan, di situlah emosi saya memuncak,” katanya.

Terdakwa mengaku, di dalam Pos tersebut ia menyuruh korban untuk squad jump kurang lebih dalam kurun waktu sekitar 20 menit dengan gerakan kurang lebih 100 kali. Selain itu, terdakwa juga mengakui telah memukul bagian korban, bahkan pada bagian perut korban.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan dan Danlanud Bersinergi Jaga Keamanan di Perbatasan

Terdakwa juga membenarkan jika kala itu ia meminta kepada saksi Reza untuk mengambil kabel colokan. Terdakwa pun mengakui jika telah mencambuk korban dengan menggunakan kabel colokan tersebut.

Namun, perbuatan itu dikatakan terdakwa dilakukannya atas inisiatif sendiri lantaran tersulut emosi.

Miftahuddi mengaku tidak mengetahui jika perbuatan yang ia lakukan terdapat korban itu sangat berakibat vatal pada kesehatan korban.

“Saya menyesali tindak kekerasan yang saya lakukan, karena atas kejadian itu urusannya jadi panjang seperti ini Yang Mulia,” ucapnya.

Setelah kasus penganiayaan yang ia lakukan kepada korban, Mitra baru mengetahui jika korban sakit setelah korban dilarikan ke RSUD Nunukan.

Terdakwa pun menyampaikan jika di hari saat korban meninggal dunia, ia sempat menghubungi keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf.

Baca Juga :  Naikkan Nilai Jual, DKPP Nunukan Gelar Pelatihan Pengolahahan Biji Kakao Sebatik

Untuk diketahui, setelah kejadian penganiayaan itu, korban mengalami kesakitan pada bagian perut dan dada sehingga mengalami kesulitan untuk bekerja dan beraktivitas sehari-hari. Hingga dua pekan kemudian yakni pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 09.00 WITA, Korban mendapatkan perawatan di klinik Lapas dengan keluhan sesak nafas dan mengeluh pada bagian kaki.

Namun setelah itu, korban kemudian dirujuk menuju Puskesmas Nunukan. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Puskesmas Nunukan, diketahui mengalami gangguan ginjal sehingga korban kemudian dirujuk ke RSUD Nunukan. Hingga pada Sabtu (24/6/2023), kondisi kesehatan korban terus menurun dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RSUD Nunukan.

Korban yakni Syamsuddin merupakan narapidana dari kasus Narkotika yang telah dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada tahun 2021 lalu dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih hampir 3 tahun. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *