Indera Ling Kurir Sabu 20 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

benunata.co.id, NUNUKAN– Terbukti bersalah, Indera Ling, kurir sabu 20 kg di Nunukan dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Rabu (11/10/2023).

Ketua Majelis Hakim, Herdiyanto Sutantyo dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, terdakwa Indera terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim,” kata   Herdiyanto dalam amar putusannya.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, hal-hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika, kemudian perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa.

Tak hanya itu, lanjutnya, Indera Ling alias Acay (31), Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang beralamatkan Keningau, Sabah-Malaysia ini terafiliasi dengan jaringan narkotika skala internasional. Terdakwa membawa sabu seberat 20 Kg dari Malaysia ke Indonesia.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Dorong Perlindungan Koperasi dan UMKM Melalui Raperda

Bahkan, selama proses persidangan, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangannya.

Selain itu, penjatuhan pidana terhadap terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang mana peran Indra berhubungan langsung dengan SAM yang merupakan pemilik sabu dan juga mengatur pengiriman menggunakan jalur sungai dan sabu yang dibawa oleh terdakwa tergolong sangat besar. Dari fakta ini menunjukan bahwa terdakwa termasuk didalam jaringan internasional peredaran gelap sabu Malaysia ke Indonesia.

Sebagaimana diketahui, penyeludupan Sabu seberat 20,8 Kg berhasil digagalkan saat personel Satgas Pamtas melakukan sweeping pada Senin (6/3/2023) lalu, sekira pukul 15.00 WITA lalu di depan Pos labang yang merupakan jalur sungai lintas batas RI-Malaysia.

Baca Juga :  4 Ribu Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Kabupaten Nunukan

Saat itu, perahu long boat yang membawa penumpang berhenti di depan Pos Lumbis, saat dilakukan pemeriksan terhadap barang-barang bawaan penumpang didapati 2 buah kardus yang di bungkus rapi mirip paketan yang mencurigakan. Namun, saat itu para penumpang tidak ada yang mengakui siapa pemilik dari barang tersebut.

Sehingga personel mengamankan 9 orang penumpang dan 2 orang motoris untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti dan orang yang diamankan tersebut kemudian diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan terkait siapa pemilik dari barang haram tersebut.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskoba, berhasil diungkap tersangka kurir puluhan kilogram Sabu tersebut yakni Indera Ling. Meski sempat tidak mengaku saat itu, pihak Kepolisian berhasil menemukan bukti petunjuk dari Handphone Indera Ling yang menguatkan dugaan Indera adalah pelaku tunggal.

Baca Juga :  Dinkes Nunukan Terima 16 Dokter Internsip dan 7 Dokter Gigi

Indera mengaku berperan sebagai kurir atau perantara dalam jual beli sabu dari Keningau atas suruhan bandar berinisial SAM di Malaysia dengan dijanjikan upah RM 300 untuk kemudian dibawa ke Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.

Sabu tersebut nantinya akan dijemput oleh pria bernama Sadam warga Mansalong, yang hingga saat ini masih ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *