benuanta.co.id, NUNUKAN – Rencana pengosongan lahan di komplek perumahan PT. Jaya Maha Kerta (PT Jamaker) hingga kini masih terus disosialisasikan pihak kelurahan kepada masyarakat.
Sebab, batas waktu pengosongan tersebut masih tersisa kurang lebih satu bulan lagi atau berakhir pada akhir Oktober ini.
“Kan, batas waktunya itu diberikan hanya dua bulan sejak September kemarin. Nah, Oktober ini bulan terakhir batas waktunya,” terang Lurah Nunukan Barat, Zuljiansyah kepada benuanta.co.id, Jumat (6/10/2023).
Diungkapkannya, pengosongan lahan berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Pertahanan RI melalui Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) ini, lantaran pihak yayasan akan membangun sejumlah properti di lokasi tersebut.
“Pengosongan ini tanpa ganti rugi apapun terhadap puluhan rumah yang sudah ada berdiri di lokasi. Karena, dari awal ini memang lahannya Jamaker,” katanya.
SE yang ditandatangi Marsekal Muda TNI (Purn) Suparman Djapri, S.Sos., M.M,. M.Si selaku Direktur Investasi dan Usaha pada YPPSDP, kata dia, memang sempat menimbulkan banyak keluhan masyarakat sudah puluhan tahun menempati lokasi tersebut.
Namun, Zuljiansyah mengaku pihaknya terus berikan sosialisasi, hanya saja baru sebagian besar masyarakat sudah sadar dan paham mekanismenya. Bahkan, mereka jika disuruh pindah, maka mereka akan siap pindah.
Bahkan dari lembaran tanggapan yang diberikan kepada masyarakat, kata dia, sebagian besar menunjukkan respon yang positif. Bahkan, kurang lebih ada 20an warga yang sudah menandatangi sepakat pindah dari lokasi tersebut.
“Jadi, saat kita saya tinjau di lapangan, mereka sudah paham sekali soal ini. Tapi mereka juga meminta solusi seperti apa. Apalagi mereka ini sudah tinggal disitu lebih dari 20 tahunan,” ungkapnya.
Meski sebagian besar tak keberatan untuk pindah, pihaknya mengatakan ada dua warga yang berada di RT 26 dinilai keberatan atas pengosongan tersebut.
“Dua orang yang keberatan itu kita maklumi, karena dia sudah bangun rumah sewa bahkan membangun rumah permanen disitu. Artinya, mata pencarian atau aset disitu,” bebernya.
Dari data sementara, pihaknya menjelaskan ada sejumlah RT yang masuk dalam lahan pengosongan. Misal, RT 1, RT 03, RT 05 dan RT 9 maupun RT 26 dan RT lainnya. Total bangunan kurang lebih 78 dengan jumlah KK kurang lebih 100 KK.
“Kan, mayoritas masyarakat disitu adalah masyarakat persinggahan. Datang ke Jamaker karena usaha rumput laut, jadi mereka siap saja kalau disuruh pindah,” tambahnya.
Namun dia tak menampik bahwa ada masyarakat yang mengusulkan untuk dilakukan relokasi. Hanya saja, dirinya menegaskan hal itu tak bisa dilakukan.
Lantaran mereka hanya pinjam pakai saja. Sehingga tidak bisa masuk dalam relokasi. “kecuali itu nenek moyang mereka disitu dan belum ada Jamaker, mungkin bisa lah,” sebutnya.
Untuk pengosongan lahan sendiri, dia mengaku masih berfokus pada bangunan yang ada di daratan. Sementara yang ada di permukaan air masih menunggu petunjuk dari KKP. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra







