Perketat Pengawasan WNA, Imigrasi Nunukan Buka Pelaporan Online

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tingkatan pelayanan dan perketat pengawasan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Kabupaten Nunukan, Kantor Imigrasi Kelas IIB Nunukan buka pelaporan orang asing secara online.

Kepala Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya mengatakan, sebelumnya pelaporan orang asing bisa dilakukan secara manual yakni langsung ke Kantor Imigrasi Nunukan, namun kini pelaporan bisa dilakukan secara online melalui website resmi Imigrasi Nunukan dengan mengakses https: //kanimnunukan.kemenkumham.go.id/.

“Kalau untuk pelaporan orang asing ini tidak hanya untuk kepada perusahaan, perhotelan, penginapan dan penjamin orang asing, tapi untuk masyarakat Nunukan yang memberikan kesempatan WNA menginap di rumahnya itu wajib untuk melapor,” kata Ryan Aditya kepada benuanta.co.id, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga :  3 Unit Rumah Guru SDN 10 Pelaju Sembakung Ludes Terbakar

Ryan mengatakan, berdasarkan Undang-undang Keimigrasian Pasal 72 ayat 2 dikatakan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh pejabat Imigrasi yang bertugas.

Lantaran para penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian dan perubahan alamat.

“Kalau dulu kan harus datang ke kantor Imigrasi untuk melapor, melalui telepon, SMS dan sebagainya kalau sekarang bisa lewat online. Ini juga untuk pengoptimalan pengawasan WNA yang masuk baik secara legal maupun tidak legal ke Nunukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemda Nunukan Tarik Barang Kedaluwarsa dari Toko

Bahkan dalam aturan tersebut telah di tegaskan bagi mereka yang tidak melaporkan atau sengaja memberikan keterangan tidak benar atau tidak memenuhi jaminan yang diberikannya dapat di pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Sedangkan untuk yang tidak memberikan keterangan atau data itu dapat di pidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan, untuk mekanisme pelaporannya sendiri, dengan mengisi identitas pelapor, nomor telepon, email perusahaan maupun hotel atau pun penginapan.

Baca Juga :  Pasien Rujuk ke Luar Nunukan Diklaim Menurun

“Kalau untuk yang WNA ini, itu harus mengisi nama, tempat tinggal, kewarganegaraan, jenis visa, paspor dan sebagainya,” kata Jodhi.

Berdasarkan data Imigrasi, setidaknya saat ini ada belasan orang asing yang berada di Nunukan masuk dalam pengawasan karena bekerja di perusahaan.

“Kalau WNA yang pegang KITAP/ITAP adalah Kartu Izin Tinggal Tetap yang dalam pengawasan kita saat ini itu ada 17 orang itu berlaku hanya satu tahun, kalau yang KITAS/ITAS adalah (Kartu) Izin Tinggal Terbatas itu biasanya yang hanya sementara,” tambahnya.(*)

Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *