benuanta.co.id, NUNUKAN – Berkas perkara yang menjerat mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Nunukan berinisial MM telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Nunukan, berkas perkara penganiayaan dengan terdakwa atas nama Muhammad Miftahuddin telah terdaftar dengan registrasi nomor perkara 242/Pid.B/2023/FN Nnk pada Selasa (13/9/2023).
Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh JPU setelah berkas penyidikan telah lengkap dan Jaksa telah menyusun berkas dakwaannya.
JPU Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya mengatakan, pihaknya menerima tahap II yakni pelimpahan tersangka dan dan barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Nunukan pada Jumat (25/8/2023) lalu. Setelah berkas telah dinyatakan lengkap, pihaknya kemudian menyusun dakwaan lalu melimpahkan berkas perkara ke PN Nunukan.
“Benar, berkas perkara MM sudah kita limpahkan kemarin ke PN Nunukan,” kata Desta kepada benuanta.co.id, Rabu (13/9/2023).
Pada agenda sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 19 September mendatang. Sementara itu, MM kini telah dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, MM yang merupakan oknum KPLP Lapas ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Nunukan, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan salah satu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan yakni Syamsuddin (40) kehilangan nyawanya pada (1/6/2023) lalu.
Kasus ini berhasil diungkap pihak polisi, setelah keluarga korban merasa ada janggal dengan penyebab kematian korban. Saat itu awalnya korban diduga meninggal dunia lantaran mengindap penyakit gagal ginjal, namun di sekujur tubuh korban ditemukan bekas luka-luka yang diduga hasil penganiayaan.
Dari hasil penyelidikan tersangka MM ini duga tega melakukan penganiayaan kepada korban hanya karena korban tidak memberikan hormat atau salam saat lewat dihadapan tersangka.
“Motifnya karena korban tidak hormat saat lewat didepan tersangka,”kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit kepada benuanta.co.id, Sabtu (1/7/2023) lalu.
Tersangka yang tersulut emosi lantaran merasa tidak dihargai oleh korban, langsung gelap mata dan melakukan perbuatan tak manusiawi itu.
Kejadian nahas tersebut, dikatakan Lusgi terjadi pada Kamis (8/6/2023) lalu, korban dibawa ke pos pengamanan yang ada di Lapas lalu dianiaya oleh tersangka.
Kepada polisi, tersangka M mengaku memukul korban dengan tangan kosong, ditendang dan dicambuk menggunakan kabel.
Bahkan, perbuatan tersangka ini tergambar jelas dalam rekaman CCTV yang diamankan pihak Kepolisian di Lapas Nunukan sebagai salah satu alat bukti.
Dari hasil autopsi yang dilakukan pihak rumah sakit, korban tidak memiliki riwayat penyakit gagal ginjal. Selain itu di sekujur tubuh korban didapati luka-luka berat yang diduga kuat menjadi penyebab nyawa korban merenggang.
Alhasil, MM disangkakan Pasal 351 ayat (3) yakni Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Di sisi lain, pasca kasus ini mencuat dan cukup menyita perhatian masyarakat, Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa juga memberanikan diri untuk buka suara dan menyampaikan jika korban meninggal dunia karena gagal ginjal yang mana sempat dirawat di klinik Lapas. Namun lantaran tak kunjung sembuh, Syamsuddin kemudian dilarikan ke RSUD Nunukan pada Rabu (21/6/2023) hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
“Sebelum dilarikan ke RSUD, korban sempat dirawat di Klinik Lapas, namun karena kondisinya tidak membaik makanya kita rujuk pada Rabu lalu, namun setelah 4 hari korban meninggal dunia,” kata Wayan kepada awak media beberapa waktu lalu.
Diketahui, Syamsuddin merupakan narapidana dari kasus narkotika yang telah dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada tahun 2021 lalu dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih hampir 3 tahun. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







