benuanta.co.id, NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan (curanmor) di Nunukan dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan kasus ini berhasil diungkap oleh Jatanras Satreskrim Polres Nunukan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Nunukan.
Mirisnya, dari kasus yang diungkap ini, kelima pelaku merupakan anak di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
“Sejauh ini dari kasus ini, sudah ada 6 Laporan Yang yang kita ungkap, tapi kita masih terus dalami,” kata Taufik kepada awak media Sabtu (12/8/2023).
Diungkapkannya Kelima pelaku yakni, MI (17) pelajar paket B SMP kelas 3, warga Nunukan Tengah. Lalu, NS (16) warga Nunukan Timur yang juga pelajar SMP kelas 3 di Nunukan. AA (14), pelajar SMP kelas 2 yang merupakan warga Pasar Malam, Nunukan Barat. Kemudian, NA (16), warga Nunukan Timur yang merupakan pelajar SMA kelas I, MN (16) pelajar SMA kelas I warga Nunukan Tengah.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, lanjut Taufik, pelaku NS diduga sebagai otak pencurian tersebut. Hal itu dikarenakan NS diketahui merupakan residivis dengan kasus yang serupa.
“Kalau untuk modus yang mereka gunakan, mereka ini hunting atau keliling pakai motor sendiri untuk mencari targetnya. Setelah targetnya dapat, baru mereka beraksi,” ungkapnya.
Adapun cara mereka beraksi, kata dia, jika motor tersebut tak memiliki kunci yang menempel, maka para pelaku akan mendorong motor tersebut dari belakang untuk dibawa ke tempat aman.
“Tapi ada beberapa motor yang memang kuncinya masih menempel di motor tersebut,” bebernya.
Dibeberkannya, untuk kejadian kasus pertama yakni dialami oleh korban AR yang juga merupakan pelajar, korban kehilangan motor yang ia parkir di depan rumahnya pada (28/7), sekira pukul 2.00 Wita. Yang mana untuk kasus ini dilakukan oleh MI dan NS.
Selanjutnya untuk korban DL (39) seorang karyawati honorer yang tinggal di Kelurahan Nunukan Utara, kehilangan sepeda motor miliknya pada Selasa (1/8), sekira pukul 4.00 Wita di depan rumahnya. Pelakunya diketahui merupakan kedua pelajar yakni MI dan NS.
Lalu, pelaku NS dan AA (14) melancarkan aksinya pada korban seorang perempuan berinisial HA (43) warga Kelurahan Nunukan Tengah harus kehilangan motor pada tanggal (8/8), sekira pukul 2.00 dinihari di depan rumahnya.
Sedangkan untuk korban AG (19) warga Kelurahan Nunukan Selatan, sepeda motornya telah raib dicuri oleh MI, NS dan NA pada sekira pukul 3.00 Wita, (2/8) di jalan Kampung Baru, Selisun, Nunukan Selatan.
Kemudian, korban berinisial HS (39) warga Jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah terjadi sekira pukul 2.00 Wita, 19 Juli 2023 lalu di salah satu bengkel. Yang mana, aksi ini dilakukan oleh MI, MN dan FD.
Terakhir, pelaku NS dan AA melancarkan aksinya pada korbannya yakni AS (19) warga Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan. Yang mana, Kejadian itu terjadi pada (10/8), sekira pukul 1.00 Wita di perumahan KPN.
“Total barang bukti yang kita amankan ada 9 sepeda motor hasil curian para pelaku, mereka ini berteman, tapi para pelaku ini saat beraksi beda-beda ada yang dilakukan dua orang, ada yang tiga,” jelasnya.
Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, sejumlah sepeda motor ada yang sudah dipretelin untuk diambil sparepartnya oleh para pelaku. Taufik mengatakan, untuk motor yang mereka curi, para pelaku sembunyikan di rumahnya masing-masing.
“Kendaraan ini mereka gunakan pribadi, ada juga yang diambil untuk dijadikan kendaraan balapan liar perlu mereka, sejauh ini belum ada indikasi kalau motor ini akan dijual oleh mereka, tapi tidak menutup kemungkinan hal itu bisa saja terjadi,” jelasnya.
Ditambahkannya, sindikat ini berhasil di ungkap, bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang kehilangan motor, baik di Polsek Nunukan maupun Polres Nunukan.
Setelah diselidiki, pihaknya berhasil mengamankan NS dan AA. Namun, setelah diintrogasi, kedua pelaku mengaku jika dalam melakukan aksinya mereka tak berdua, namun bersama dengan teman-temannya yang lainnya. “Makanya kita langsung kembangkan dan berhasil menangkap para pelaku ini, ada satu pelaku FD melarikan diri, kita telah terbitkan DPO,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4e dan Ke-50 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







