Baru Dua Minggu Bebas, Pemuda di Sebatik Kembali Masuk Bui, Ini Kasusnya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Baru dua pekan bebas dari penjara, MA (22) pemuda Jalan Tanjung Harapan, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan sebatik Timur, Kabupaten Nunukan ini kembali masuk bui.

MA diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur setelah ia berhasil menggasak sejumlah barang berharga yang berada dalam konter Handphone (HP) milik korban PIR (30) senilai Rp 8 juta rupiah.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Muhammad Ricko Veandra menerangkan, aksi panjang tangan yang dilakukan pelaku MA terjadi di sebuah konter HP di Jalan Sultan Hasanudin, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara pada (10/8/2023) lalu.

Baca Juga :  Penyesuaian Jam Layanan Rawat Jalan RSUD Nunukan Selama Ramadan 

“Korban ini melapor konternya telah di curi, setelah melihat pintu yang terkunci sudah terbuka, kemudian 9 Unit Hp, uang tunai dan tas milik korban telah raib, dengan perkiraan kerugian sekitar Rp 8 juta,” kata Ricko kepada benuanta.co.id, Sabtu (12/8/20323).

Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil teridentifikasi yakni MA.

Hingga pada Jumat (11/8), Unit Reskrim melihat ada seseorang yang diduga merupakan pelaku MA tengah melintas di Hotel City Sungai Pancang. Personel kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga di rumah pelaku.

Baca Juga :  Kamar Bedah Perdana, Pasien RS Pratama Sebatik Kini Tak Perlu Rujukan Operasi ke Luar Daerah

“Pelaku kita ikuti dan kita amankan dirumahnya, awalnya dia sempat mengelak, tapi setelah kita geledah kita dapati barang hasil curiannya itu ada didalam sebuah tas laptop yang berada dibawah tumpukan pakaian,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, barang bukti lainnya telah dibuang dipinggiran sungai dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

“Kita kemudian membawa pelaku, untuk mencari barang bukti yang dimaksud, tapi saat itu pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” ucapnya.

Lantaran berusaha melarikan diri, personel kemudian mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan pelaku, namun saat itu pelaku terus melarikan diri sehingga Personel melumpuhkan pelaku dengan satu tembakan yang mengarah ke kaki sebelah kanan pelaku.

Baca Juga :  Debit Air Sembakung Naik Jadi 4,60 Meter, BPBD Nunukan Lakukan Pemantauan Intensif

Ricko menyampaikan, MA diketahui merupakan residivis, bahkan MA diketahui telah 4 kali melakukan aksi pencurian dan juga pernah terlibat dalam peredaran narkoba.

“Pelaku ini baru dua minggu bebas dari Lapas Nunukan, karena tidak ada pekerjaan makanya dia ini nekat mencuri,” jelasnya.

Kini MA telah mendekam di Mako Polsek Sebatik Timur dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 5e Jo Pasal 65 KUH Pidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *