51 Paket Sabu Siap Jual, Emak-emak di Sebatik Diangkut Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Miliki puluhan paket sabu paket siap edar, seorang IRT berinisial JU (39) warga Jalan Sungai Buangan, Desa Binalawan, Kecamatan Sebatik Barat di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasatreskoba Polres Nunukan IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan, personel berhasil mengamankan JU pada (14/7/2023) lalu sekira pukul 10.00 Wita.

“Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi kita, ia berhasil kita amankan setelah ada informasi dari masyarakat terkait adanya seorang IRT yang diduga sebagai pengedar Sabu-sabu di wilayah Sebatik,” kata Sony kepada benuanta.co.id, Senin (17/7/2023).

Baca Juga :  Rektor dan Pakar Hukum UBT Bahas Potensi Ancaman Kebebasan Pers di Era KUHP Baru

Diungkapkan Sony, berbekal laporan itu, personel opsnal Satreskoba Polres Nunukan kemudian intens melakukan penyelidikan hingga target operasi yakni JU berhasil didapati tengah melintas di Jalan Kampung Tellang, Desa Binalawan dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.

Lantaran telah menjadi target, personel kemudian menghadang dan menghentikan JU di tengah jalan. Saat berhenti, JU yang seperti tengah menyembunyikan sesuatu di kantong jaket yang ia kenakan saat itu, membuat personel langsung meminta pelaku mengeluarkan isi dibalik kantor jaket itu.

Baca Juga :  PMI Nunukan Turunkan 11 Personil Jemput Kepulangan Deportasi Pekerja Migran Indonesia

JU yang panik langsung mengeluarkan bungkusan plastik dari kantong jaketnya yang diduga merupakan sabu sebanyak 48 bungkus.

“Dari kantong jaketnya ada 48 bungkus, saat kita periksa jok motor yang ia kenakan saat itu, kita kembali dapati 3 bungkus ukuran kecil, jadi total ada 51 bungkus yang kita amankan,” ungkapnya.

Sony menyampaikan, dari hasil interogasi, JU mengaku jika barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang perempuan berinisial KH merupakan WNI yang beralamatkan di Sei Melayu, Malaysia yang dibeli oleh pelaku seharga Rp 3 juta.

Baca Juga :  Dokter Gigi Ingatkan Jaga Kebersihan dan Kesehatan Mulut saat Berpuasa

Sementara itu, dari pengakuan JU, puluhan paket sabu tersebut rencananya akan di jual dengan cara eceran oleh pelaku di wilayah Sebatik dengan harga bervariasi dari kisaran Rp 200 hingga Rp 500 ribu.

“Untuk KH saat ini kita masukan ke dalam DPO, terhadap tersangka JU kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *