benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan kembali memberikan peringatan kepada sejumlah pemilik bangunan liar yang berdiri di sepanjang coastal road jalan Lingkar Pulau Nunukan.
Plt Kepala Satpol PP Nunukan, Hasmuni mengatakan, larangan mendirikan bangunan di sepanjang kawasan tersebut sudah sejak lama disampaikan kepada warga sekitar. Namun, bukannya melakukan pembongkaran, pemilik malah menambah bangunan baru.
Bahkan, pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan tersebut.
“Dari tahun lalu itu Gubernur sudah keluarkan Surat Edaran Nomor 600/3139/PUPR/GUB tertanggal 19 September 2022 lalu perihal penataan dan penertiban jalan coastal Road Nunukan,” kata Hasmuni kepada benuanta.co.id, Jumat (7/6/2023).
Seperti yang diketahui, coastal road tersebut merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi Kaltara, sesuai dengan RTRW yakni peruntukannya sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Tidak hanya itu, Hasmuni menuturkan pihaknya telah memasang sejumlah spanduk terkait larangan mendirikan bangun dan berjualan di sepanjang jalan tersebut.
“Makanya kita rutin lakukan patroli di jalan tersebut, tapi kita justru temukan sejumlah bangun baru yang berdiri. Bahkan ada yang sementara dibangun itu kalau kita dapat ada pemilik dan pekerjanya langsung kita suruh hentikan,” ungkapnya.
Dalam melakukan teguran ini Satpol PP juga melakukan secara persuasif untuk menghindari gejolak dengan pemilik bangunan.
Kendati demikian, Hasmuni menjelaskan jika peringatan ketiga kalinya tak diindahkan pemilik bangunan maka akan ada sanksi pidana 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 05 tahun 2017 Pasal 27.
“Sanksinya jelas, makanya saat ini sesuai SOP kita juga harus diberikan peringatan dulu hingga tiga kali, tapi kalau masih didapati akan kita tindak,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







