benuanta.co.id, NUNUKAN – Kasus meninggalnya Syamsudin (40) salah seorang warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Nunukan di RSUD Nunukan pada Sabtu (24/6/2023) menarik perhatian publik. Kematian Syamsudin juga dikabarkan diduga dianiaya oleh oknum sipir kini masih diselidiki polisi.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga korban terkait kematian warga binaan permasyarakatan di Lapas Nunukan, namun pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Terkait laporan tersebut, saat ini kita masih melakukan penyelidikan, dengan melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti,” singkat Taufik.
Sementara itu, Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa melalui konferensi pers mengatakan bahwa dari informasi pihak RSUD Nunukan, korban yang sempat dirawat selama 4 hari tersebut meninggal dunia lantaran mengidap gagal ginjal.
“Penyebab kematiannya karena gagal ginjal, sebenarnya sebelum korban meninggal, kita sudah menyarankan agar korban melakukan cuci darah,” kata Wayan kepada awak media, Senin (26/6/2023).
Sebelum dilarikan ke RSUD Nunukan, Wayan mengungkapkan jika korban sempat mendapatkan perawatan di Klinik Lapas. Namun lantaran tak kunjung membaik dan kian memburuk sehingga dirujuk ke RS.
Wayan menyampaikan, diketahui jika selama menjalani masa hukumnya di Lapas, korban merupakan orang sangat tertutup dan tidak pernah menceritakan kondisi kesehatannya. Bahkan, progam pemeriksaan kesehatan yang rutin dilakukan setiap minggu tak pernah diikuti oleh mendiang Syamsudin.
“Jadi selama ini, korban ini tidak pernah mengeluh sakit, jadi waktu Rabu (21/6) itu baru dia datang ke klinik mengeluh sakit, korban ini tamping di Lapas,” ucapnya.
Dijelaskannya, korban merupakan Narapidana dari kasus Narkotika yang dijatuhi vonis 6 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dan sudah menjalani masa hukuman kurang lebih hampir 3 tahun.
Wayan menyatakan jika, tahun depan kemungkinan korban akan mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) lantaran selama di Lapas tidak pernah melakukan pelanggaran dan mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik.
Terkait adanya laporan pihak keluarga ke pihak kepolisian adanya dugaan perbuatan pidana, Wayan enggan berkomentar lebih jauh.
“Itu merupakan hak mereka, intinya kalau kita serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Jadi, kita hanya menunggu hasil penyelidikan saja seperti apa,” jelasnya.
Ia juga mengatakan jika, pihak kepolisian sudah ke Lapas untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kamera CCTV.
“Kita tetap koperatif dan transparan, di internal kita juga diatur oleh undang-undang. Jadi tidak ada toleransi jika melakukan pelanggaran. Artinya, jika nanti pihak kepolisian menyatakan salah, maka sanksi harus tetap diberikan (pidana). Begitu juga di internal Lapas akan dikenakan sanksi sesuai sanksi Kemenkum HAM,” tegasnya.
Sedangkan untuk, hasil Visum et repertum (VER), ia mengaku jika hasilnya belum keluar dan itu juga merupakan kewenangan dari pihak berwajib dalam hal ini penyidik untuk menyampaikannya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







