MUI: Pemegang Saham Wajib Mengeluarkan Zakat

Jakarta – Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa pemegang saham wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai saham yang dimiliki dan ketentuan zakat.

“Hukum zakat saham yang intinya saham termasuk harta benda yang wajib dizakati,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh, MA, dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Baca Juga :  MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat Soal Penetapan Idul Fitri

MUI menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan yang mewajibkan pemilik saham untuk mengeluarkan zakat harta, yaitu pemilik saham adalah orang Islam, dimiliki dengan kepemilikan yang sempurna, telah mencapai masa kepemilikan selama satu tahun.

Disebutkan juga mengenai ketentuan masa kepemilikan saham selama setahun tidak berlaku bagi pemegang saham perusahaan bidang peternakan, pertanian, dan rikas atau harta karun.

Baca Juga :  Kemenag: Ketinggian Hilal di Indonesia Belum Memenuhi Kriteria MABIMS

Selain zakat saham, MUI juga menetapkan zakat yang wajib dikeluarkan oleh perusahaan. “Ketentuan hukumnya kekayaan perusahaan yang memenuhi ketentuan zakat, wajib dikeluarkan zakatnya,” kata Niam.

Kekayaan perusahaan yang dimaksud wajib dikeluarkan zakatnya yaitu aset lancar perusahaan, dana perusahaan yang diinvestasikan pada perusahaan lain, dan kekayaan fisik yang dikelola dalam usaha sewa dan usaha lainnya.

Baca Juga :  Kemenag: Ketinggian Hilal di Indonesia Belum Memenuhi Kriteria MABIMS

Harta perusahaan dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan langsung dalam satu tahun kepemilikan, terpenuhi nisab dan kadar zakat tertentu sesuai sektor usahanya, demikian M Asrorun Ni’am Sholeh.(ant)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *