“Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur,” kata Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Dana tersebut disita dari ribuan akun rekening virtual (VA) milik 414 SPPG.
“Setelah kami periksa ribuan-ribuan rekening ini, kami menemukan anomali. Ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu, ternyata rekening penampungan itu dapur, baik dapur itu belum beroperasi, atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account,” katanya.
“Jadi, 414 SPPG itu kemudian rekeningnya either double atau rekening yang dapurnya tidak ada atau dapurnya belum beroperasi,” tambahnya.
Rinciannya dari Bank BRI sebesar Rp137,5 miliar dari 121 SPPG.
Kemudian melalui Bank BNI sebesar Rp74 miliar dari 117 SPPG.
Bank Mandiri sebesar Rp71,6 miliar dari 129 SPPG.
Kemudian Bank Syariah Indonesia sebesar Rp12,9 miliar ada 19 SPPG
Dan Bank BTN Rp15,3 miliar dari 28 SPPG.
Selanjutnya BGN melaporkan temuan ini kepada Kejaksaan Agung untuk diselidiki.
“Apakah ada indikasi mensrea. Misalnya ada niat untuk mencuri, korupsi, menggelapkan,, dan lain-lain, kami serahkan kepada penegak hukum di Kejaksaan untuk diperiksa,” katanya.
Pihaknya menegaskan bahwa tidak ada satupun mitra SPPG yang kebal hukum.
Sumber ; Antara








