Kemenag: Ketinggian Hilal di Indonesia Belum Memenuhi Kriteria MABIMS

 Jakarta- Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) RI Cecep Nurwendaya memaparkan tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Dalam seminar menjelang Sidang Isbat 1447 Hijriah di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis, Cecep menerangkan ketinggian hilal di Indonesia berada di antara 0⁰ 54′ 27″ (0,91⁰) sampai 3⁰ 07′ 52″ (3,13⁰), dengan elongasi berada pada 4⁰ 32′ 40″ (4,54⁰) sampai 6⁰ 06′ 11″ (6,10⁰).

Baca Juga :  MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat Soal Penetapan Idul Fitri

Merujuk kriteria MABIMS, awal bulan hijriah atau kamariah ditetapkan jika hilal memiliki tinggi minimal 3 derajat dan elongasi atau jarak sudut antara dua benda langit mencapai 6,4 derajat.

“Kalau kurva tadi digabungkan, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak memenuhi kriteria awal bulan kamariah MABIMS,” kata Cecep.

 

Sehingga, lanjut dia, 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026 berdasarkan ilmu hisab astronomi.

Baca Juga :  MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat Soal Penetapan Idul Fitri

Namun demikian, metode tersebut harus dikonfirmasi ulang dengan melihat bulan (rukyatul hilal) yang dilakukan di 117 lokasi di Indonesia yang hasilnya akan dibahas bersama dalam sidang isbat.

“Kesimpulannya, seluruh ibu kota provinsi di NKRI dan Sabang tidak memenuhi kriteria MABIMS (terkait) awal bulan Syawal 1447 Hijriah,” ujarnya.

Cecep menekankan kedua syarat baik ketinggian hilal maupun elongasi harus terpenuhi kedua-duanya, sebab ketinggian ini terpengaruhi oleh cahaya merah atau warna senja yang muncul di ufuk barat setelah matahari terbenam (maghrib) hingga menjelang malam atau syafaq.

“Semakin rendah, maka cahaya senja akan mengaburkan, mengalahkan cahaya hilal yang lemah, semakin tinggi (posisi hilal) pengaruhnya semakin kecil. Kemudian, elongasi menyebabkan tebal dan tipisnya hilal. Kalau hilal itu sudah di atas 6,4 derajat memungkinkan hilal itu memasuki kriteria visibilitasnya,” tutur Cecep Nurwendaya.

Baca Juga :  MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat Soal Penetapan Idul Fitri

Sumber Antara

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *