TARAKAN – Jika tahun lalu Bank Indonesia (BI) mengeluarkan mata uang logam emas, dalam momentum 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia ini, BI telah mencetak uang senilai Rp. 75 ribu.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Rosmaya Hadi mengatakan, terbitnya Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) senilai Rp 75 ribu tidak berhubungan dengan redenominasi.
“Kami melihat bahwa tahun ke 75 merupakan hal yang penting. Angka 75 dinilai baik dan melambangkan kematangan Republik Indonesia,” kata Rosmaya melalui live streaming Taklimat Media, Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia, Jakarta (18/8/2020)
“Sangat pas sekali mengeluarkan UPK Rp 75 ribu, kita sudah mempersiapkan sejak tahun 2018, mulai melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang terkait seperti kementerian Keuangan, kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, serta Sejarawan,” tambahnya.
Dengan memperlihatkan keberagaman kebudayaan Indonesia, terbitnya uang Rp 75.000 tidak ada hubungannya dengan redenominasi rupiah karena merupakan hal yang berbeda.
“Penulisan angka 75 yang lebih besar dari angka 0 pada UPK 75 ribu hanya melambangkan HUT RI ke-75, tidak ada sangkut paut dengan redenominasi,” sebutnya.
Untuk diketahui, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya, misal Rp. 1000 menjadi Rp 1.
Redenominasi akan dilaksanakan dengan mempertimbangkan banyak hal, menyangkut dengan efisiensi, hal ini harus dilakukan dalam situasi ekonomi dan kondisi yang dianggap pas.
“Redenominasi akan dilakukan jika kondisi perekonomian pas dan tim yang membahas UPK 75 ribu berbeda dengan tim redenominasi. Jadi dikeluarkannya UPK 75 adalah hal yang jauh berbeda dengan redenominasi,” tandasnya.(*)
Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor : Ramli







