Jual Togel, Pria Paruh Baya Diringkus Polres Malinau

benuanta.co.id, TANA TIDUNG – Seorang pria paruh baya berinisial AH (55) diamankan tim Jantanras Polres Malinau saat melakukan patroli rutin dalam menjaga ketertiban Kamtibmas.

AH yang merupakan warga Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau hanya bisa pasrah saat dirinya diamankan oleh tim Jatarnas Polres Malinau, setelah ketahuan berjualan judi togel.

Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan pihaknya banyak mendapat laporan mengenai AH yang kerap meresahkan masyarakat dengan berjualan togel.

“Sebelum saat kita amankan, pelaku sempat mencoba berjualan togel di Pasar Desa Malinau Kota. Makanya tanpa pikir panjang pelaku langsung kita amankan,” kata Kasat Reksrim yang akrab disapa Wisnu, Ahad, 28 Agustus 2022.

DIAMANKAN: Barang bukti catatan judi togel yang turut diamankan Polres Malinau.

Wisnu menjelaskan, penangkapan AH terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2022 sekitar pukul 22.42 Wita. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yang berhubungan dengan aksi penjualan togel.

“Satu buku catatan berisikan rekapan nomor togel, satu buah handphone merk Samsung Galaxy A11 dan uang total Rp588.000, beserta barang bukti lainnya,” jelasnya.

“Karena perbuatannya pelaku kita sangkakan dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHPidana junc pasal 27 ayat (2) UU ITE,” tambahnya.

Terpisah, kepada benuanta.co.id, AH mengaku sudah sering berjualan togel lantaran diminati masyarakat.

“Peminatnya banyak dan mau pemain menang atau kalah, saya sebagai bandarnya tetap dapat persenan,” kata AH.

Menariknya, AH menyebut rata-rata pelanggaj togelnya selalu mendapatkan inpirasi dari mimpi.

“Ada yang merumus angka, tapi rata-rata mereka beli karena mendapatkan mimpi tentang kemenangan togel,” pungkasnya. (*)

Reporter : Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *