MUI Malinau: Syarat dan Ketentuan Dalam Menjalankan Zakat Fitrah

Malinau – Tidak hanya identik dengan ibadah puasa, bulan suci ramadan umat Islam juga akan mengeluarkan zakat fitrah. Zakat sendiri ada berbagai macam jenis seperti zakat mal dan zakat fitrah.

Lalu bagaimanakah hukum untuk menjalankan zakat ini, menurut ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) perwakilan Kabupaten Malinau, H. Drs,. Edy Marwan,.M.Si zakat mal merupakan zakat yang harus dibayarkan dari sekian persen harta yang dimiliki oleh si pemberi zakat, yakni minimal 2,5% dari total harta kekayaan seluruhnya.

“Harta itu harus diperoleh hari hasil yang halal dan si pemberi zakat juga tidak boleh terlilit utang jangka pendek dan tentunya harus ikhlas dalam menjalankan zakat mal ini. Jika setiap umat muslim menjalankannya tentu akan sangat luar biasa dampaknya bagi saudara-saudara kita yang menerima zakat ini,” kata H. Edy.

Meski wajib membayar 2,5% dari total harta yang dimiliki namun H. Edy menjelaskan ada beberapa ketentuan dalam menjalankan zakat Mal ini, yaitu setiap muslim yang memiliki harta di atas Rp 72 juta, maka wajib hukumnya untuk menjalankan zakat Mal.

“Jika sudah diangka itu maka hukumnya wajib dan harya itu bisa terdiri dari uang, emas atau aset apapun. Adapun zakat yang diberikan bisa berupa emas ataupun uang dan jika harta yang dimiliki belum mencapai angka itu, maka cukup berzakat fitrah saja,” jelasnya.

H. Edy menjelaskan Zakat fitrah merupakan zakat wajib lainnya. Namun berbeda dengan zakat mal, zakat fitrah hanya dilakukan selama setahun sekali saat bulan suci ramadhan, adapun ketentuan dalam membayar zakat fitrah ialah dihitung dari harga 2,5 kilogram beras.

“Jika harga beras saat ini sekilo gramnya berapa, maka kita harus memberi zakat dengan harga 2,5 Kg dari harga beras jika sekilo harga beras Rp 10 ribu misalnya. Maka kita harus membayar zakat fitrah sebesar Rp. 25 ribu,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini H. Edy pun turut mengingatkan umat muslim yang ada di Malinau, untuk tidak lupa dalam menjalankan zakat, ia menyampaikan zakat merupakan kewajiban umat muslim untuk menjalankannya, menjalankan zakat bukan berarti mengurangi harta tapi untuk menambah harta dari rezeki yang tuhan berikan.

“Kita diberikan rezeki dari tuhan. Maka kewajiban kita sebagai muslim untuk memberikan sebagian rezeki itu, bukannya nabi kita Muhammad SAW sudah mengingatkan kita, rezeki yang diberikan Allah SWT kepada kita juga ada hak orang tidak mampu disitu,” imbuhnya.

“Dan percayalah semakin banyak kita memberi maka semakin banyak juga nikmat yang akan Allah berikan kepada kita,” tutupnya.

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *