MUI Malinau: Vaksin Tidak Batal Puasa

Malinau – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malinau, Drs. Edy Marwan,.M.Si menegaskan ibadah puasa tidak akan batal jika yang menjalankan puasa melakukan vaksinasi Covid-19 melalui suntikan cairan ke dalam tubuh.

“Yang dapat membatalkan puasa, ialah memasukan makanan atau minuman maupun sesuatu kedalam tenggorokan, jadi puasa tidak akan batal jika melakukan vaksinasi yang dilakukan secara intramuskuler,” kata H Edy.

Bukan asal sebut, hal itu ternyata sudah dibahas oleh para ulama MUI,jauh sebelum memasuki bulan suci ramadan.

“Para ulama MUI sependapat dengan hal itu, maka dari itu jangan membatalkan puasa hanya karena beralasan vaksinasi,” ungkapnya.

H Edy juga mengungkapkan tidak hanya hukum berpuasa sambil vaksinasi saja yang dibahas para ulama MUI tapi juga mengenai tata cara ibadah di masjid yang haru taat dengan Protokol Kesehatan (Prokes), serta hukum untuk menjalankan ibadah puasa bagi orang yang terkonfirmasi covid-19.

“MUI tidak melarang sholat berjamaah di masjid, asal ikuti Prokes, cuci tangan, jaga jarak serta selalu menyemprotkan disinfektan diluar dan didalam masjid,” jelasnya.

“Lalu silakan berpuasa meski sedang sakit covid-19, selama kondisi tubuh mampu sah-sah saja berpuasa. Namun jika tidak, maka jangan berpuasa tapi gantilah puasa itu di luar bulan ramadan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *