MALINAU – Sempat meresahkan warga Malinau, 3 pelaku pencurian pembobolan rumah, akhirnya dibekuk oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau.
Saat dibekuk Polres Malinau juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yaitu, alat yang digunakan untuk membobol rumah korban, 3 buah handphone dan uang senilai Rp. 317.845.000 dari 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian.
“Jika ditotal sebenarnya kerugian para korban jumlahnya Rp 426 juta, tapi yang berhasil kita amankan baru segini. Pasalnya menurut pelaku sisa uang lainnya sudah dimasukan kedalam rekening, makanya kita juga sedang bekerja sama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran dari rekening yang dikatakan oleh para pelaku,” kata Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha SH MH SIK.

Untuk kejadian perkara sendiri, Agus menjelaskan pelaku melakukan pencurian di 2 lokasi yang berbeda. Dimana di lokasi ke-1 pelaku melakukan pencurian 3 unit HP dan di lokasi ke 2 pelaku melakukan pencurian uang sebanyak Rp 426 juta.
“ Untuk pencurian pertama mereka melakukannya di Jl. Manggis di Malinau hilir kecamatan Malinau Kota disitu mereka mencuri HP dan untuk aksi yang ke dua mereka melakukannya di Jl. Swadaya Malinau kota dan 2 aksi pencurian berbeda tempat ini, mereka melakukannya hanya dalam semalam yaitu pada tanggal 1 februari lalu,” jelas Kapolres.
Meski berhasil membekuk para pelaku dan mengamankan barang bukti korban, namun Agus membeberkan pihaknya masih akan melakukan pengembangan kasus dari para pelaku yang saat ini dicurigai merupakan sindikat pencurian.
“Untuk saat ini yang kita ketahui hanya mereka bertiga saja komplotannya. Makanya kita juga belum tahu apakah mereka ini sindikat atau bukan,” bebernya.
“Tapi yang jelas 2 orang diantara mereka ini merupakan warga dari luar daerah Malinau dan satu pelaku merupakan warga luar yang kebetulan ngekos Malinau,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







