KPU Malinau Akui Siap Hadapi Gugatan Paslon Bupati Jhonny-Muhrim

MALINAU – Bakal Dikeroyok oleh puluhan kuasa hukum dari salah satu Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Bupati Malinau, yakni Paslon nomor urut 2 Drs. Jhonny Laing Impang – H.Muhrim SE yang menggugat hasil penetapan rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malinau ke Mahkamah Konstitusi(MK), KPU Malinau akui siap hadapi gugatan.

Saat diwawancara anggota KPU Malinau divisi hukum, pengawasan dan organisasi Bambang Rubiyanto SH mengatakan pihaknya siap hadapi gugatan para Paslon.

“Selama ini pihak kita sudah menjalankan tugas penyelenggara dengan sangat baik. Tapi hal ini juga merupakan konsekuensi kita sebagai penyelengara. Jadi suka tidak suka kita harus siap jika digugat,” kata Bambang.

Meski begitu, namun Bambang juga mengaku kalau pihaknya belum mendapat informasi dari pihak MK terkait gugatan yang dilayangkan oleh salah satu Paslon itu dan hanya mendengar kabar dari orang-orang saja.

Meski demikian, pihaknya tetap akan mempersiapkan diri dengan melakukan rapat pleno dijajaran KPU Malinau, sembari mengumpulkan dokumen sebagai bahan melawan gugatan.

“Kita belum bisa berkomentar banyak terkait hal itu, karena gugatannya juga masih berjalan dan nanti biar kuasa hukum kita saja yang akan berbicara,” kata Bambang lagi.

“Namun, dipihak kita. Kita sudah mengumpulkan beberapa dokumen untuk persiapan melawan gugatan itu,” ungkapnya.

Saat ini, Bambang membeberkan masih ada 4 komisioner KPU Malinau yang masih menjalani perawatan Covid19 dengan menjalankan isolasi mandiri.

Sehingga, hal-hal yang berkaitan dengan gugatan, hanya bisa didiskusikan melalui via telpon sambil menunggu masa pemulihan selesai.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *