MALINAU – Didampingi 30 lebih kuasa hukum salah satu Pasangan Calon(Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Malinau yakni Drs. Jhonny Laing Impang – H.Muhrim SE, ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi(MK) terkait hasil Pilkada Malinau tahun 2020.
Meski tidak ingin terlalu berkomentar terkait hal ini, dan akan mempercayai sepenuhnya, kepada para kuasa hukumnya.
Namun saat dikonfirmasi, terkait hal itu, ketua DPD provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) partai berlambang banteng itu membernarkan hal tersebut.
“Kalau gugatan itu memang benar dan kita sudah serahkan semuanya kepada kuasa hukum kita,” kata Jhonny.
Sebelumnya, saat Pilkada Malinau masih berjalan, kepada benuanta.co.id, Jhonny sempat mengatakan harapannya agar Pilkada Malinau dapat berjalan damai dan adil, jika pun ada yang dianggap tidak adil ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak membuat kerusuhan dan lebih memilih jalur gugatan sesuai dengan aturan Pilkada.
“Namanya Pesta Demokrasi harus berjalan baik, jangan kita terprovokasi dengan hal yang tidak jelas,” kata Jhonny lagi.
“Jika tidak suka, jangan buat keributan didalam masyarakat. Cukup selesaikan dengan aturan karena kita memiliki MK sebagai penyelesai masalah dalam Pilkada,” pungkasnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







