MALINAU – Dalam upaya menangani tindak kriminal dengan mengutamakan cara pencegahan melalui Bintara Pembinaan Desa (Babinsa), Kodim 09/10 Kabupaten Malinau terus melakukan pendekatan sosial dengan memberikan bimbingan kepada masyarakat Malinau untuk tidak melakukan tindakan kriminal dalam situasi apapun.
Meski, hal itu sebenarnya tidak mudah untuk dilakukan. Namun, cara itu ternyata cukup efektif dilakukan oleh anggota Babinsa Kodim 09/10 Malinau.
Terbukti, dengan cara itu ternyata cukup membuat salah satu warga Malinau bernama Welly sadar kalau selama ini ia telah melanggar aturan Undang-undang karena telah menyimpan Senjata Api (Senpi) rakitan jenis benabur dan sadar akan kesalahannya Welly pun secara inisiatif menyerahkan Senpi rakitannya ke Kodim 09/10 Malinau untuk diamankan.
“Selain memang melanggar aturan, Senpi ini juga sangat berbahaya, bagi saya dan orang sekitar saya. Makanya, saya serahkan ke Kodim agar dapat diamankan dengan baik,” kata Welly.
Meski tidak menyangka. Namun Dandim Kondim 09/10 Malinau Letkol Inf. Sofwan Nizar S.So,. M.Han ssangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Welly karena telah sadar dan berani menyerahkan Senpi itu kepada pihak Kodim 09/10 Malinau.
“Hal ini belum tentu semua orang berani melakukannya dan tentu saya sangat bangga dengan apa yang dilakukan oleh Welly,” kata Dandim Kodim 09/10 Malinau lagi.
“Dan tentunya kita berharap akan banyak lagi, masyarakat seperti Welly yang sadar akan kesalahannya dan berani untuk menyerahkan Senpi, jika memilikinya,” ungkap Dandim.
Menurut Dandim Kodim 09/10 Malinau, setiap kepelimikan Senpi itu haruslah memiliki surat ijin dan masyarakat tidak boleh memiliki Senpi tanpa surat ijin, untuk alasan apapun.
Menurut Dandim Kodim 09/10 Malinau hal itu bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum dan bisa diadili jika terbukti memiliki Senpi jenis apapun tanpa dibekali dengan surat ijin.
“Mau untuk alasan berburu, koleksi atau untuk perlindungan diri, jika tidak ada surat ijin hal itu tetap pelanggaran dan sebelum diadili masyarakat sebaiknya sadar dan menyerahkan Senpi jika memilikinya,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







