MALINAU – Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (DISKUCAPIL) kabupaten Malinau mendapatkan penghargaan, karena telah menjadi instansi daerah yang mendapatkan skor tertinggi dari penilaian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam hal pemberian pelayanan terhadap publik.
Penghargaan itu didapatkan Diskucapil Malinau, saat menerima kunjungan dari ORI perwakilan Kaltara ke kabupaten Malinau yang memang datang untuk memberikan hasil penilaian ORI perwakilan Kaltara kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau.
Saat ditemui oleh Benuanta.co.id Plt. Kepala Dinas (Kadis) Diskucapil Wesley Ding mengatakan, dalam penilaian yang diberikan oleh ORI perwakilan Kaltara, pihaknya berhasil mendapatkan nilai tertinggi dan zona hijau sistem pelayanan terpadu satu pintu, berdasarkan dari 5 penilaian yang diberikan oleh ORI perwakilan Kaltara. Dimana dari 5 kategori penilaian itu, Diskucapil Malinau mendapatkan nilai rata-rata di atas 90.
“Penilaian dalam pelayanan perekaman KTP, pembuatan KK, pembuatan akte lahir, akte kematian dan Kartu Identitas Anak Malinau dan dari 5 penilaian ini, kita mendapatkan nilai rata-rata 94,” kata Kadis Diskucapil Malinau.
Wesley Din juga menjelaskan keberhasilan Diskucapil dalam meraih zona hijau Ombudsman juga tak lepas dari sistem Sipelandukilat atau sistem pelayanan jemput bola yang dilakukan oleh Diskupcapil Malinau.
Dimana sistem Sipelandukilat Diskucapil Malinau ini telah banyak memberikan efek positif pelayanan terhadap masyarakat, khususnya untuk warga perbatasan Malinau. Yang selama ini memang kesulitan untuk mengurus administrasi kependudukan, karena jarak yang sulit diakses.
“Sistem ini lah yang telah berhasil membuat kita memberikan pelayanan terbaik dan cepat kepada masyarakat Malinau,” kata Wesley Ding.
“Sehingga kita pun merasa sangat senang sekali. Karena penilaian yang diberikan oleh ORI perwakilan Kaltara ini, memang berdasarkan dari sistem pelayanan kita,” tutupnya.(*)
Reporter: Osarade
Editor: Ramli







