Langgar Protokol Kesehatan, Belasan Warga Malinau Dijatuhi Sanksi Sosial

MALINAU – Razia gabungan yustisi pelanggar protokol kesehatan oleh Polres Malinau bersama Satpol PP dan Damkar di sekitar bandar udara Malinau, Senin 12 Oktober 2020.

Dalam razia gabungan ini, Polres Malinau memberikan sanksi kepada belasan orang yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut Kapolres Malinau melalui Paur Bankum Sumda Polres Malinau IPDA Setyo Edi Sutomo SH, meski tidak ada ancaman pidana, namun protokol kesehatan wajib bagi seluruh masyarakat Malinau.

“Tadi ada 11 pelanggar yang kita tindak dan kita berikan hukuman sosial seperti push up, menghafalkan pancasila dan lainnya,” ujar IPDA Edy.

“Dan mereka kita minta berkomitmen untuk tidak lagi melanggar protokol kesehatan, serta selalu menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah,” lanjutnya.

Meski operasi yustisi sendiri akan rutin dilakukan oleh Polres Malinau bersama dengan instansi lainnya. Namun, demi keselamatan masyarakat IPDA Yudi tetap mengimbau kepada masyarakat Malinau untuk selalu taat protokol kesehatan, serta tidak menganggap sanksi sosial sebagai sanksi candaan.

“Kita disini kan ingin semua aman dan kita menjadi zona hijau. Jadi masyarakat harus sadar diri juga untuk taat protokol kesehatan jika ingin selamat dan tidak terkena sanksi sosial yang lebih berat,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *