benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah melalui proses yang panjang, puluhan ton barang ilegal asal Malaysia yang diamankan di Jalan Sabanar Lama pada 12 November 2022 lalu akhirnya dimusnahkan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara.
Pemusnahan sendiri dilaksanakan di komplek Pasar Induk Tanjung Selor, tepatnya di halaman kantor Disperindagkop dan UKM Kaltara pada sore Jumat 18 November 2022.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltara, Hasriyani mengatakan barang yang dimusnahkan di antaranya gula, sosis, makanan ringan dan minuman sachet.
“Barang-barang dimusnahkan tadi adalah hasil pengawasan yang dilakukan bersama tim pengawasan barang beredar Provinsi Kaltara di dalamnya ada Polda Kaltara,” sebutnya kepada benuanta.co.id, Jumat 18 November 2022.
Kata dia, selain hasil temuan tim Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI) yang diserahkan kepada Disperindagkop dan UKM Kaltara pada 12 November 2022 lalu, juga ada hasil pengawasan selama setahun baik yang sudah kedaluwarsa maupun yang ilegal.
“Tusi (tugas dan fungsi) kami Disperindagkop sebenarnya hanya bagian dari pembinaan kepada para pelaku usaha,” bebernya.
Sebelumnya, Disperindagkop bersama tim pengawasan barang beredar memiliki komitmen berupaya di Kabupaten Bulungan dijadikan sebagai barometer untuk tertib niaga, dalam hal barang-barang yang beredar secara ilegal.
“Karena Bulungan juga berada di Ibukota Provinsi Kaltara, seperti kita ketahui itu bertahap walaupun tidak semudah kita inginkan. Namun atas support semuanya, salah satunya kalangan pelaku usaha itu sendiri,” paparnya.
Dia berharap masyarakat lebih selektif, meskipun telah puluhan tahun mengenal dan mengonsumsi barang asal Malaysia ini. Pihaknya tidak memungkiri jika barang tersebut mudah masuk, karena memang letak Kaltara dengan Malaysia secara geografis berdekatan.
“Namun perlahan sesuai instruksi pak Presiden bahwa produk lokal dan pemanfaatan produk dalam negeri, seyogyanya masyarakat harus menggunakan itu,” terangnya.
Untuk itu, tak hanya pemerintah daerah namun pemerintah pusat dapat memenuhi produk dalam negeri, sehingga tidak ada lagi ketergantungan dengan barang asal Malaysia. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa







