benuanta.co.id, TARAKAN – Setelah melaksanakan perbincangan yang cukup panjang antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Asosiasi Petambak dan Pengusaha Cold Storage, permasalahan harga udang di Provinsi Kaltara khususnya Kota Tarakan akhirnya menemukan titik terang.
Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum menyatakan permasalahan harga udang di Kaltara dinyatakan telah tuntas dan mencapai kesepakatan bersama.
“Alhamdulilah, kita bersyukur rangkaian rapat dari Selasa (8/11/2022) hingga Rabu (9/11/2022), telah menemukan kesepakatan antara Pemprov Kaltara, para pengusaha Cold Storage, petambak hingga pos udang,” ujar Gubernur Kaltara.
“Akhir dari penyelesaian permasalahan harga udang, saya ucapkan terimakasih banyak atas seluruh pihak bisa menemukan kata sepakat. Setiap masalah setiap persoalan ada jalan keluarnya, yang penting kita duduk bersama dan terbuka kita pasti bisa selesaikan,” tutupnya. (*)
Untuk diketahui, dari kesepakatan bersama tersebut telah diterbitkan Surat Kesepakatan Bersama yang berisi tentang Standart Operasional Prosedur (SOP) proses distribusi udang dari tambak hingga cold storage. Hasil rapat koordinasi stabilitas harga udang dan produktivitas udang di Provinsi Kaltara, dengan hasil rapat sebagai berikut:
1. Tabel harga B. Tiger (udang windu) dan B. Pink (udang bintik) sesuai dengan harga kesepakatan sesuai pasar negara tujuan.
2. Harga ini disepakati berdasarkan pertemuan pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan cq. tim Satgas Stabilitas Harga Udang bersama pimpinan Cold Storage di Kaltara.
3. Harga udang windu yang dibeli di pos oleh cold storage disesuaikan dengan kesepakatan antara kedua belah pihak sesuai dengan SOP cold storage.
4. Harga udang windu dapat berubah sewaktu waktu mengikuti mekanisme pasar negara tujuan.
5. Penyesuaian harga akan dilakukan evaluasi setiap 2 (dua) minggu sekali sesuai informasi cold storage.
6. Surat kesepakatan bersama wajib dipatuhi.
Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Yogi Wibawa







