benuanta.co.id, BULUNGAN – Memiliki fungsi pencegahan dan penindakan serta mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), hadir dalam pelaksanaan verifikasi faktual partai politik (Parpol) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara.
Pendampingan yang dilakukan Bawaslu, memastikan agar pelaksanaan verfak parpol yang dijalankan KPU berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Serta tidak terjadi adanya pelanggaran didalamnya.
“Sesuai peraturan perundang-undangan, dan arahan dari pimpinan Bawaslu RI juga Per Bawaslu itu sendiri, di tekankan bahwa Bawaslu harus memastikan proses verfak KPU menjalankan sesuai aturan yang ada,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani kepada benuanta.co.id, Ahad 16 Oktober 2022.
Banyak hal yang harus diperhatikan oleh penyelenggara pemilu, yakni melakukan pelaksanaan verfak parpol berkaitan dengan kepengurusan seperti ketua, sekretaris dan bendahara partai serta keanggotaan parpol sesuai jadwal dan prosedur dalam PKPU 4 tahun 2022.
Kemudian didalam verfak terkait kepengurusan, KPU Kaltara harus menyampaikan jadwal verfak kepada parpol sebelum pelaksanaan, dirinya melihat disini KPU telah melaksanakan imbauan Bawaslu. Begitu juga saat verfak, KPU telah mendatangi kantor dimana parpol itu berada.
“Di mana pada verfak KPU provinsi memiliki tugas memastikan terkait kepengurusan Parpol dan keberadaan parpol serta alamat apakah sesuai dengan administrasi yang di upload di Sipol. Memastikan itu saja,” ucapnya.
Khusus untuk keterwakilan perempuan dalam parpol, pihaknya meminta KPU memperhatikan hal tersebut, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada susunan pengurus parpol dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol sampai tahapan terakhir Pemilu.
“Jika kita melihat pemenuhan secara administrasi dalam verifikasi, di SIPOL tidak ada masalah. Hanya dipastikan di lapangan. Kita berharap semua partai yang dilakukan verfak bisa terpenuhi semuanya. Jadi baik vermin maupun verfak bisa terpenuhi,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







