Keterwakilan Perempuan dalam Parpol Diperhitungkan Saat Verifikasi Faktual

benuanta.co.id, BULUNGAN – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan inputan partai politik (Parpol) pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Setidaknya ada 9 parpol yang dilakukan verifikasi faktual (Verfak) oleh KPU Provinsi Kaltara.

“Kami membentuk tim untuk melakukan verfak parpol. Hari ini 5 parpol dulu kemudian besok 4 parpol,” ujar Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Ahad 16 Oktober 2022.

Dia mengatakan saat verfak parpol, komisioner fokus dengan kepengurusan parpol, diantaranya ketua, sekretaris dan bendahara (KSB). Kemudian kedua terkait status kesekretariatan, serta lakukan verifikasi terkait jumlah keterwakilan perempuan dalam parpol.

“Jadi kita memperhatikan dan menjadi catatan untuk dilaporkan. Khususnya kesekretariatan itu, ada dokumen yang dilakukan pengecekan. Apakah itu pernyataan atau dokumen yang menyatakan sekretariat atau kantor partai digunakan hingga minimal selesainya tahapan pemilu,” paparnya.

Baca Juga :  Gubernur Zainal Komitmen Realisasikan Bantuan RT 2026

“Harus atas nama parpol kesekretariatan itu jika memang menyewa rumah. Bukan pribadi, kalau dia permanen aman saja,” sambungnya.

Suryanata menyebutkan, KPU Provinsi Kaltara sebagaimana disebutkan adalah memeriksa kesesuaian. Terkait diputuskan memenuhi syarat secara nasional atau tidak, itu di pusat yang menentukan.

“Kita hanya menyampaikan dan melaporkan dokumen verfak dan juga dilaporkan dalam SIPOL,” tuturnya.

Kata dia, selain KPU Kaltara, KPU kabupaten kota juga melakukan verfak, yaitu berupa kepengurusan, status kesekretariatan dan status keanggotaan parpol.

“Untuk faktual terhadap status keanggotaan, waktunya panjang, itu hingga 4 November 2022,” sebutnya.

Setelah selesai, maka dilakukan proses rekapitulasi ditingkat kabupaten dan kota. Kemudian hasilnya disampaikan ke KPU Provinsi Kaltara. Untuk temuan yang belum memenuhi, dia mengatakan ada mekanisme perbaikan.

Baca Juga :  Sungai Kayan Meluap, BPBD Kaltara Imbau Masyarakat Waspada

Di lembar kerja kami, tidak serta merta menyatakan parpol tidak memenuhi syarat. Jadi ada namanya proses pencocokan. Nantinya akan ada perbaikan kemudian verifikasi lagi,” paparnya.

Masih Suryanata, dia menyebut KPU RI akan membuat keputusan siapa parpol yang memenuhi syarat untuk ikut pemilu 2024. Saat ini, verfak yang dilakukan merupakan salah satu syarat namun belum bisa dikatakan tiket menuju pemilu.

“Jadi harus dilihat lagi di daerah lain.  Jika syarat tidak terpenuhi di daerah lain, maka bisa saja tidak memenuhi syarat secara nasional,” terangnya.

Dia menuturkan, ketentuan Undang-Undang, untuk menjadi parpol peserta pemilu dan disahkan oleh penyelenggara pemilu, parpol harus memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Kemudian, harus memenuhi minimal 75 persen dari jumlah kabupaten/kota.

Baca Juga :  Presiden PrabowoL Krisis Global Percepat RI Swasembada Pangan dan Energi

“Hasil verifikasi harus dinyatakan memenuhi syarat. Lalu, harus memiliki jumlah pengurus 50 persen dari jumlah kecamatan. Terpenuhi syarat ditingkat Kaltara, namun ada satu provinsi yang tidak memenuhi syarat, itu bisa menggugurkan,” ucapnya.

Seperti yang ditemukan, saat verfak Partai Bulan Bintang (PBB), untuk proses KSB telah sesuai kemudian jumlah keterwakilan perempuan terdapat 40 persen dari jumlah pengurus. Ada 6 orang perempuan sebagai pengurusnya, dimana ada 4 orang hadir dan 2 orang tidak hadir.

“Secara ketentuannya, kami dibolehkan menggunakan teknologi informasi dalam verfak. Apalagi dihadiri dan disaksikan oleh Bawaslu. Jadi dua orang yang tidak hadir dikarenakan ada berhalangan, kita verfak melalui telepon dan hasilnya sesuai,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *