benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai mengamankan semua barang bukti di 3 lokasi berbeda oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara, pada hari Selasa 30 Agustus 2022. Kepolisian telah menetapkan 1 orang tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN )Wilayah I Provinsi Kaltara, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara.
“Pejabat Pembuat Komitmen inisial AMN telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan kepada benuanta.co.id, Kamis 1 September 2022.
Dirinya melanjutkan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan temuan penggeledahan, maka pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 dilakukan gelar perkara dugaan korupsi proyek Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong tahun 2021 yang dilaksanakan oleh PJN Wilayah 1 Kalimantan Utara.
“Setelah melakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti serta adanya perbuatan melawan hukum baik itu formil dan materiil, sehingga kami menetapkan status tersangka terhadap PPK berinisial AMN,” jelasnya.
Sebelumnya di hari Selasa 30 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda Kaltara didampingi Bidang Propam Polda Kaltara melakukan penggeledahan di tiga lokasi diantaranya rumah PPK 1.3, kantor PJN Wilayah I Kaltara dan kantor PPK 1.3, dari masing-masing lokasi ini polisi telah mengamankan dokumen.
Kata dia, penggeledahan ini dilakukan atas penyidikan tindak pidana korupsi Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong ini anggarannya dari Kementerian PUPR, dimana pekerjaannya dilakukan oleh kantor balai.
“Total anggarannya Rp 7 miliar sekian dan ada beberapa pekerjaan yang nantinya kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Setelah melakukan penggeledahan sejak pukul 13.00 hingga pukul 17.30 Wita, personel Ditreskrimsus pun membawa puluhan dokumen hasil geledah di kantor PJN.
Untuk kerugian negara, Hendy mengatakan masih proses penyidikan lanjutan. Namun untuk indikasi adanya manipulasi data sudah ditemukan oleh penyidik.
“Yang diamankan berupa dokumen kontrak kerja dan pembayaran,” paparnya.
Penggeledahan yang berjalan dari pukul 13.00 hingga pukul 17.30 wita, banyak dokumen yang diangkut yang menyangkut pembangunan Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong tahun 2021. Setelah itu dilanjutkan dengan menggeledah kantor PPK 1.3 yang dimulai dari magrib pukul 18.30 hingga pukul 20.00 Wita.
“Kita lanjut dengan menggeledah kantor PPK, kita mengamankan beberapa dokumen kembali terkait dengan nilai perencanaan pekerjaan sampai dengan lelang,” tuturnya.
Tak hanya dokumen yang dimuat dalam box plastik yang besar, petugas gabungan dari Ditreskrimsus, Propam Polda Kaltara hingga Sat Brimob juga mengamankan puluhan stempel yang berkaitan dengan kegiatan Revitalisasi Saluran Air Malinau Mansalong.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







