benuanta.co.id, BULUNGAN – Permasalahan narkotika jenis sabu tidak hanya menjadi persoalan bagi Indonesia untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan. Namun harus ada campur tangan dari pihak Malaysia, utamanya Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dalam memberantas peredaran sabu yang menggunakan jalur perbatasan.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan pengungkapan sabu yang mencapai 47 kilogram di Patok 3 Perbatasan Indonesia Malaysia. Tentunya untuk pengungkapan pelaku yang mengirim ke Indonesia, PDRM harus terlibat.
“Perbatasan kita ini rawan terjadinya kejahatan trans nasional itu berupa perdagangan ilegal, perdagangan manusia dan narkotika. Makanya untuk pengungkapan di luar negeri kita harus berkoordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia,” ucap Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada benuanta.co.id, Kamis, 21 Juli 2022.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Hendy F Kurniawan mengatakan akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus sabu yang diungkap ini. Pasalnya 3 orang yang diamankan ini merupakan kurir, sedangkan pemilik dan pengirim belum ditemukan.
“Nanti kita dalami karena mekanisme mereka melakukan transaksi dan sebagainya sistemnya rantai terputus,” jelasnya.
Kata dia, ketiga orang yang diamankan tidak ada yang menggunakan data resminya, pasalnya saat diamankan tidak data identitas yang menyertai sebagai tanda pengenal.
“Saat diamankan tidak ada tanda pengenal sama sekali,” bebernya.
Untuk wilayah yang dijadikan lokasi pengungkapan merupakan jalur lintas batas tradisional. Sehingga tidak ada pemeriksaan barang yang diselundupkan oleh orang tak bertanggungjawab.
“Jadi jalur tikus di Sebatik, hampir disepanjang pantai itu memiliki jembatan yang dapat digunakan singgahnya perahu atau speedboat,” paparnya.
Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Pol Teguh Triwantoro mengatakan atas perintah Kapolda Kaltara, pihak Propam turun tangan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap personel kepolisian yang melakukan pengungkapan.
“Setelah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Bid Propam juga ikut mendampingi pelaksanaan tugas penindakan. Jadi setiap anggota itu kita ikut menyertai, ini untuk menjaga profesional pada anggota agar tidak salah prosedur,” tuturnya.
Mantan Kapolres Bulungan ini menambahkan, untuk keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus Narkotika ini tidak ada. Namun murni Bid Propam Polda Kaltara melakukan pengawasan melekat kepada anggota. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







