KPP Pratama Berupaya Target Penerimaan Pajak Terpenuhi 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bulungan melakukan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS), yang menghadirkan para wajib pajak (WP) baik dari instansi pemerintah maupun swasta di lingkungan Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb, Mu’alif menuturkan PPS ini merupakan program yang memberikan kesempatan kepada masyarakat WP untuk melaporkan kewajiban perpajakan secara sukarela.

“PPS ini juga program dari Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2022 yaitu memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang belum dipenuhi,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu 15 Juni 2022.

Baca Juga :  Standar Nilai Masuk SMA Garuda Kaltara Lebih Rendah Dibandingkan Jawa dan Sumatera

Mu’alif menjelaskan PPS ini dilaksanakan selama 6 bulan yang dimulai sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Kemudian kebijakan terkait PPS ini yaitu pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak.

“Pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020,” jelasnya.

Kata dia, ada manfaat yang didapatkan ketika mengikuti PPS. Pertama bagi WP yang sebelumnya sudah mengikuti Tax Amnesty atau kebijakan 1 maka atas apa yang belum atau kurang dalam Tax Amnesty tahun sebelumnya di tahun 2015, tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga :  Rakor Tim Pora Fokuskan Pengawasan Aktivitas Orang Asing di Empat Wilayah Kaltara 

“Manfaat kedua, bagi WP orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta pada SPT tahunan tahun pajak 2020 atau kebijakan 2, tidak akan ditampilkan ketetapan atau kewajiban pajak tahun 2015 sampai tahun 2020. Kecuali pajak yang telah dipotong,” tuturnya.

Lalu ketiga, bagi WP akan mendapatkan perlindungan atas data dan informasi yang ditetapkan. Data tersebut tidak akan dan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan pidana terhadap WP.

“Adapun penerimaan dari PPS untuk KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan per 14 Juni 2022 sebesar Rp 96.905.466.446, dari kebijakan pertama itu ada Rp 83,3 miliar dan kebijakan kedua adalah sebesar Rp 13,24 miliar,” sebut Mu’alif.

Baca Juga :  BLK di Puspem Kaltara Mulai Dibangun Mei 2026

Dia menambahkan jika penerimaan pajak dari 2 KPP Pratama ini telah mencapai Rp 1,1 triliun dari target yang sudah ditentukan sebesar Rp 2,248 triliun. Pihaknya pun masih melakukan cara agar penerimaan pajak dapat melampaui target.

“Artinya realisasi penerimaan pajak hingga saat ini mencapai 49,83  persen, sehingga masih perlu usaha yang lebih agar target dapat dilampaui,” pungkasnya. (*)

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *