Pemprov Kaltara Punya Waktu 60 Hari Tuntaskan 36 Rekomendasi BPK RI

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) telah bekerja keras dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengatakan selama penyusunan terdapat kelemahan dan kekurangan sehingga masih didapati adanya temuan.

Gubernur Zainal menyebut temuan yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia ini akan segera diperbaiki tidak kurang dari 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan (LHP). Dalam menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya telah menyusun rencana aksi.

“Dalam pengimplementasiannya kami memohon bimbingan dan arahan dari BPK RI supaya tindaklanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu,” ujar Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang kepada benuanta.co.id, Senin 23 Mei 2022.

Baca Juga :  Suarakan Harapan Pemuda Dayak Kenyah, Ketua LADKKU Temui Pangdam Mulawarman

Atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-8 kali secara berturut-turut yang berasal dari LKPD, dirinya mengungkapkan rasa syukur. Pasalnya kerja keras selama setahun yang menggunakan anggaran yang besar demi kesejahteraan masyarakat terbayarkan.

“Predikat opini WTP ini sendiri sudah yang ke 8 kali secara berturut-turut diterima oleh Pemerintah Provinsi Kaltara. Semoga predikat ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun ke depannya,” tuturnya.

Menindaklanjuti LHP yang telah disampaikan oleh BPK RI, di mana di dalamnya didapati adanya temuan yang perlu mendapatkan tindaklanjut. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang meminta Inspektorat Daerah Provinsi Kaltara segera melakukan koordinasi tindaklanjut bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dalam tenggang waktu 60 hari.

Baca Juga :  HIPMI Kaltara Gelar Buka Puasa Bersama dan Memberikan Santunan Anak Yatim

“Tadi disampaikan ada 36 rekomendasi untuk perbaikan, saya perintahkan untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang sudah ditentukan,” tandasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus Baya berharap agar catatan yang telah diberikan oleh BPK RI agar tindaklanjuti segera. Pihaknya menilai rekomendasi yang diberikan BPK ini akan dipelajari sembari mengawasi setiap langkah yang akan diambil.

Baca Juga :  Kadin Kaltara Dorong Pemilihan Ketua Cabang Nunukan, Target Rampung Pertengahan April 2026

“Rekomendasi itu akan kita coba pelajari dan itu sudah ada komitmen langsung dari pak Gubernur (penyelesaian),” ucap Albertus Stefanus Marianus Baya.

Pihaknya melihat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh Pemprov Kaltara adalah hal yang baik. Namun dari sisi perbaikan juga perlu diperhatikan, pasalnya Pemprov Kaltara mendapatkan 36 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

“Jadi ruang 60 hari diberikan untuk perbaikan itu, kami akan mengkoordinasikan bersama-sama untuk menyelesaikan hal yang menjadi rekomendasi dari BPK RI,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor : Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *