benuanta.co.id, TARAKAN – Berlakunya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, berdampak langsung pada aturan perjalanan dari dan asal Kalimantan Utara (Kaltara). Dari beberapa aturan tersebut, kini ketentuan vaksinasi terjadi perubahan guna melengkapi syarat perjalanan laut dan udara.
Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara membenarkan syarat perjalanan terbaru melalui SE Nomor 16 Tahun 2022 itu, telah diberlakukan di Kaltara sejak 2 April 2022.
Sebagian aturan tersebut, mengatur hanya vaksinasi dosis ketiga atau booster yang tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen untuk melakukan perjalanan.
“Aturan terbaru ini, pastinya sudah diketahui bersama oleh KKP, bandara, pelabuhan dan pemerintah daerah. Mereka sebagai pengawas dan pelaksana tentu akan bekerja sesuai aturan,” ujar Juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Kaltara, Agust Suwandy kepada benuanta.co.id, Senin (4/4/2022).
Meski tingkat vaksinasi booster masih tergolong sedang atau sekitar 12 persen di Kaltara, pihaknya memastikan SE Nomor 16 Tahun 2022 akan tetap diberlakukan di Kaltara, pasalnya hal itu berlaku secara nasional.
“Semua sarana perjalanan pasti sudah siap meninjau persyaratan penumpang apakah layak mengikuti perjalanan. Adanya aplikasi peduli lindungi, akan lebih mudah verifikasi kelengkapan penumpang seperti sertifikat vaksin,” tambahnya.
Menurut Satgas, resiko penularan Covid-19 lebih besar saat sekarang ini, karena melonjaknya orang-orang yang melakukan perjalanan. Hal itu pun berpotensi adanya kerumunan serta interaksi jauh lebih besar dibandingkan aktivitas normal.
Selain itu, ia menilai banyak masyarakat yang menginginkan perjalanan mudik setelah 2 tahun sebelumnya terdapat pengetatan perjalanan selama pandemi Covid-19.
“Masih ada resiko penularan Covid-19, karena kita belum pulih sepenuhnya. Masih ada penambahan kasus terkonfirmasi di setiap daerah. Pemerintah menerapkan pola kewaspadaan dan kehati-hatian, tujuannya juga untuk masyarakat luas. Memang pasti ada masyarakat yang kurang setuju atas kebijakan ini, tapi semua ini untuk perlindungan serta keselamatan dari bahaya Covid-19,” tutupnya.
Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 itu, mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19, yang terbit 2 April. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan mematuhi upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 itu. Di mana aturan tersebut di antaranya :
– PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
– PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
– PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. (*)
Reporter : Kristianto Triwibowo
Editor : Yogi Wibawa







