Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Mariana oleh Mantan Pacarnya

TANJUNG SELOR – Kasus penemuan mayat bernama Mariana (34) di Kilometer 4 beberapa waktu lalu yang sempat menghebohkan warga, belakangan diketahui ternyata adalah korban pembunuhan. Pelakunya tak lain adalah mantan kekasihnya yang juga bertetangga dengan korban berinisial ME (36).

Kasusnya ini kini telah memasuki tahap pemberkasan dan siap untuk akan diserahkan kepada kejaksaan. “Pekan depan kita sudah tahap 1 kasus pembunuhan ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bulungan AIPTU Hardilan kepada benuanta.co.id, Kamis 14 Mei 2020.

Hal itu setelah dilaksanakan pra rekonstruksi berupa adegan pelaku saat menghabisi nyawa korban. Setidaknya ME telah menjalani 14 adegan, yang memperlihatkan gambaran pelaku sempat dipukul oleh korban.

Baca Juga :  Residivis Bobol Kontrakan di Karang Anyar, Dua Laptop Raib

BACA BERITA TERKAIT:

Setelah itu pelaku membalas dengan pukulan beberapa kali dan ditindis dengan lutut sampai meninggal. Terlihat juga dalam adegan itu pelaku memapah korban dari belakang dan meletakkan dalam semak di hutan.

“Pra rekon itu untuk memperlihatkan bagaimana pelaku membunuh korban. Kita dapatkan ada 14 adegan, jadi ini memperjelas keterangan dengan adegannya. Ada beberapa informasi tambahan didapat dari pra rekonnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Buruan Daftar! Pemprov Kaltara Fasilitasi Mudik Lebaran Gratis 

Tak sampai di situ, penyidik juga bakal menggelar rekonstruksi lagi yang akan menampilkan cerita sejak awal hingga penemuan mayat korban. Serta beberapa keterangan yang didapatkan dari saksi-saksi.

“Ada dua saksi kunci kita, kalau rekonstruksi nanti kita libatkan semua, baik kejaksaan, pengadilan,” ucapnya.

Dirinya sudah mengonsep rekonstruksi ini akan lebih dari 14 adegan pra rekonstruksi yang sudah dilaksanakan. Kata dia, rekonstruksi ini untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa ataupun saksi yang ada. Sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Gorong-gorong Ambruk di Jalan Trans Kaltara Kecamatan Sekatak, Warga Dialihkan Lewat Jalur Alternatif

“Nanti rekonstruksinya ada 20 lebih adegan. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas suatu perbuatan pidana atau memberikan gambaran,” tuturnya.

Dia menambahkan, ada 2 pasal yang memberatkan tersangka yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

“Kita ganjar dengan Pasal 338 KUHP dengan Pasal 351 ayat 3. Barang bukti yang kita amankan 3 buah motor dan pakaian korban,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *