benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Nunukan pada 13 Februari 2022 lalu. Petugas mengamankan 2 orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur illegal.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Jhon Wesly Arianto Aritonang mengatakan pelaku yang berhasil diamankan ada 3 orang sementara korbannya ada 2 merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pelaku TPPO-nya atas nama AF (27), AE (20) dan ME (17). Untuk korban kini diserahkan kepada UPT BP2MI Nunukan atas nama SH dan HR,” ujarnya kepada benuanta.co.id pada Rabu, 16 Februari 2022.
Korban pasutri ini diserahkan kepada UPT BP2MI Nunukan agar diurus dan dikembalikan ke daerah asalnya. Sementara ini pelaku telah diamankan di Polda Kaltara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berapa banyak yang sudah diberangkatkan kami masih kembangkan,” jelasnya.
Kombes Pol Jhon Wesly menyebutkan hari Sabtu 12 Februari 2022 sekitar pukul 18.30 Wita, personel Subdit IV Renakta mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan PDAM Gang Tani, Sebatik ada beberapa orang yang ditampung di rumah yang belum diketahui pemiliknya dan akan dikirim ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.
“Personel Subdit IV Renakta dipimpin oleh AKP Bahtiar melaksanakan penggeledahan rumah dan diamankan 2 orang pasutri. Lalu di tanggal 13 Februari 2022 kita amankan semua para pelakunya,” tuturnya.
Barang bukti (bb) yang sementara diamankan di antaranya paspor, surat rapid antigen, kartu tanda penduduk dan handphone milik pelaku. Selanjutnya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau penyelundupan manusia sebagaimana dalam rumusan Pasal 120 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
“Ketiga pelaku kita jerat dengan Undang-undang TPPO ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Matthew Gregori Nusa







