benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan kajian cepat terkait pelaksanaan vaksinasi dan tata kelola limbah pada tiga lokasi fokus di Kaltara.
Plh Kepala Perwakilan ORI Kaltara, Syahruddin menjelaskan lokasi dilakukannya kajian cepat tersebut berada di Kabupaten Bulungan, Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Kota Tarakan.
“Temuannya ya itu, penyelenggaraannya tidak taat prinsip prokes, dan minimnya sarana penunjang prokes. Kemudian kurangnya pengetahuan teknis tentang tata kelola limbah, nomor aduan layanan KIPI tidak ada di kartu vaksin dan TPS limbah yang tidak standar dan berijin,” jelasnya, Sabtu (1/1/2022).
Menurutnya, hal ini sangatlah berbahaya jika dibiarkan. Bahkan sebelum dilakukannya monitoring timbunan limbah ini tak diambil oleh petugas hingga lebih dua hari.
“Inikan limbah medis B3 ya, beracun berbahaya juga dan ditimbun sampai jadi seperti gunungan sampah limbah medis itu, tentu berbahaya bagi lingkungan,” tuturnya.
Pria yang akrab disapa Adin itu mengatakan bahwa timnya sempat menemukan limbah medis yang dibakar di ruangan terbuka.
“Di Bulungan limbah dibakar, berceceran, tidak diawasi juga. Ini tidak optimal tentunya. Kesepakatan antara Dinas dan pihak ketiga itu belum pasti soal pengangkutan limbah makanya jadi seperti ini,” katanya.
Berkenaan dengan ini, pihak Ombudsman memberikan saran perbaikan kepada tiga daerah tersebut. Setelah dilakukan monitoring, daerah tersebut telah memperbaiki hal-hal yang menyimpang.
“Sudah kami monitoring langsung, diantaranya pelaksanaan vaksin sudah mulai prokes, kemudian sudah mulai ada pembangunan TPS limbah B3 tahun 2022 ini,” ucapnya.
“Beberapa faskes sudah ada cold storage, kemudian telah ada tertera kontak KIPI juga. Telah dilakukannya pengawasan, pembinaan terhadap limbah B3 yang dibakar dan pemantauan terhadap timbunan vaksin Covid 19,” pungkas Adin. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







