benuanta.co.id, BULUNGAN – Pelaksanaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap kedua, di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan kembali terlaksana pada pekan ini.
Kepala Disdikbud Kaltara, Teguh Henry Sutanto melalui Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kaltara, Sudarsono mengatakan pelaksaan seleksi kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 10 Desember 2021.
“Tanggal 6 Desember itu persiapan, lalu di tanggal 7 hingga 9 Desember pelaksanaannya. Jadi setiap hari itu ada 2 sesi, jumlah peserta di Kaltara itu sebanyak 1.376 orang,” ujar Sudarsono kepada benuanta.co.id, Sabtu (4/12/2021) kemarin.
Dia merincikan dari 1.376 orang terbesar di 5 kabupaten kota, di antaranya Kabupaten Bulungan ada 52 orang, Kabupaten Malinau ada 54 orang, Kabupaten Nunukan ada 77 orang dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) ada 20 orang serta di Kota Tarakan ada 15 orang.
“Kalau guru yang lolos pada tahap pertama ada 338 orang, tahap pertama kurangnya yang lolos karena memang passing grade yang tinggi,” ucapnya.
Sudarsono menyebutkan, formasi guru pada jalur PPPK Guru tahun 2021 ada 1.543 orang. Dengan terisi 338 orang rinciannya di tingkat Provinsi Kaltara pada jenjang guru SMA, SMK dan SLB ada 108 orang, Malinau ada 54 orang, Bulungan ada 72 orang, KTT ada 10 orang, Nunukan ada 91 dan Tarakan ada 3 orang. Maka butuh 1.205 formasi lagi yang belum terisi, yang mana inilah yang akan dicari pada tahap kedua.
“Jadi kalau kita lihat formasi dengan pendaftar itu hamper balance. Makanya kalau ingin mencapai kuota kita harus lolos passing grade,” sebutnya.
Dia menuturkan jika formasi tetap belum mencapai kuota, maka pemerintah akan membuka lagi seleksi kompetensi tahap ketiga. Hanya saja akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang. Adanya jenjang ini, maka pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) juga berjenjang.
“NIP akan diberikan berdasarkan jenjang-jenjang pada saat pertama mereka lolos 338 orang maka BKD akan melakukan pendaftaran secara online kepada BKN. Maka mereka akan mendapatkan NIP PPPK nya,” jelasnya.
Dia menambahkan pelaksanaan tahap kedua dengan tahap pertama akan sedikit berbeda. Jika tahap pertama, kehadiran peserta yang mengalami keterlambatan masih diberikan toleransi. Namun di tahap kedua keterlambatan akan menjadi penilaian, jika terlambat pada waktu yang telah ditentukan peserta ini akan dianggap mengundurkan diri.
“Apabila peserta tidak hadir sesuai jam dianggap mengundurkan diri. Beda yang positif itu akan diberikan ruang,” pungkasnya. (*)
Reporter : Heri Muliadi
Editor : Yogi Wibawa







