Soal Ganti Rugi Lahan Bandara Juwata Tarakan, DPRD Minta Pemprov Kaltara Segera Fasilitasi

benuanta.co.id, TARAKAN – Puluhan warga Tarakan yang selama ini menuntut ganti rugi lahan di area sekitar Bandara Juwata Tarakan, memasuki babak selanjutnya yang berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Dijelaskan anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Khaeruddin Arief Hidayat pihaknya saat ini mendorong Pemprov Kaltara dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Baca Juga :  Disnakertrans Kaltara Buka Posko Aduan THR, Perusahaan Diingatkan Bayar Penuh Sebelum Lebaran

“Bola saat ini ada di Pemprov Kaltara, karena Kepala Bandara Juwata Tarakan sudah melaporkan dan memohon bersurat ke Gubernur Kaltara,” terang Arief kepada benuanta.co.id pada Kamis, 7 Oktober 2021.

Hal tersebut telah disampaikannya melalui sikap fraksi Amanat Pembangunan Nasional Bintang Kebangsaan DPRD Kaltara kepada Pemprov Kaltara.

“35 orang pemilik lahan hampir 12 tahun digantung dengan janji pihak bandara akan menggantikannya, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan. Padahal beberapa masyarakat memiliki sertifikat lahan itu,” bebernya.

Baca Juga :  Rakor Tim Pora Fokuskan Pengawasan Aktivitas Orang Asing di Empat Wilayah Kaltara 

Dirinya pun menekankan agar pihak bandara berkirim surat kepada Pemprov Kaltara untuk meminta alokasi anggaran pembebasan lahan seluas 3.750 meter persegi tersebut. “Pembayaran angaran untuk apresial dan panitia pelaksana pengadaan lahan harus dipertimbangkan juga,” tuturnya.(*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *